2. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia: DPR dan Pemerintah Harus Merevisi UU Pemilu
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya mempunyai semangat yang sama dengan MK. Menurut dia, Komisi II DPR pada 2019 pun telah mengajukan inisiatif terhadap Undang-Undang Pemilu demi penyempurnaan sistem pemilu. Salah satu penyempurnaannya, kata dia, yakni perihal ambang batas parlemen.
"Buat saya, apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI," kata Ahmad Doli saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.
Dia mengatakan perubahan itu nantinya harus melalui kajian sehingga penetapan besaran Ambang batas parlemen memiliki dasar. Dia menilai perubahan ambang batas itu dapat mengurangi suara terbuang dalam pemilu.
Menurut dia, MK menegaskan perubahan itu perlu dilakukan dengan pembuatan undang-undang sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan. Pembuatan undang-undang itu, kata dia, juga perlu memasukkan pertimbangan penyederhanaan partai politik.
“Artinya, DPR dan pemerintah harus melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.
3. Anggota Fraksi PAN DPR, Guspardi Gaus: DPR Tak akan Ubah Ambang Batas Parlemen hingga 0 Persen
Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus mengatakan DPR tidak akan mengubah persentase ambang batas parlemen hingga ke 0 persen. Dia mengungkapkan hal itu meski MK mengamanatkan pengaturan ulang parliamentary threshold sebesar 4 persen pada putusan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, jika ambang batas parlemen diubah hingga ke 0 persen, hal tersebut bakal menjadi kendala bagi dinamika DPR dalam menata para calon anggota Dewan terpilih. "Putusan MK kan tidak melarang ambang batas, hanya tidak aspiratif jika 4 persen," kata Guspardi kepada Tempo, Jumat, 1 Maret 2024.
Guspardi menyebutkan DPR akan menindaklanjuti hasil putusan itu sesuai dengan syarat-syarat yang diminta Mahkamah. "Jadi yang dievaluasi adalah nilai 4 persennya, bukan dihilangkan ambang batas parlemennya," ujarnya.
Nantinya, kata dia, fraksi-fraksi partai politik di Komisi Pemerintahan akan saling menyampaikan pandangannya perihal besaran persentase ambang batas parlemen. "Jadi nanti apakah 3 atau 2 persen, yang pasti tidak akan 0 persen," tuturnya.
ANDI ADAM FATURAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS