TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan, pihaknya akan mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dia mengklaim, draft untuk mengajukan hak angket sedang disusun.
"Ya DPR baru sidang tanggal 5 (Maret 2024), mulai dan hak angket ini merupakan hak anggota dari fraksi-fraksi. Tentu kita tunggu saja. Kabarnya masih pada menyusun draft untuk diajukan di sidang DPR yang pertama," ujar Cak Imin yang ditemui di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Ditanya mengenai kapan hak angket akan diajukan, Cak Imin menyebut belum mendapat informasi lebih detail. Namun, ia menyebut, saat ini sudah pada tahap presentasi di internal. "Saya belum dapat gambaran, tapi kemarin baru presentasi yang pertama," kata dia.
Calon wakil presiden nomor urut satu ini juga memastikan, Timnas AMIN bersama TPN Ganjar-Mahfud telah mengumpulkan bukti-bukti terjadinya pelanggaran Pemilu 2024. Ia meminta, masyarakat untuk menunggu tim hukum melengkapi berkas hingga tuntas.
"Pasti (ada kecurangan) karena sudah dilengkapi dengan bukti-bukti dan berbagai narasi yang kuat terjadinya pelanggaran, sehingga kita akan tunggu saja tim hukum sampai menuntaskan, dan sampai pada saatnya kita ajukan," ujar Cak Imin.
Adapun wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu disampaikan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali. Wacana ini disambut parpol pendukung Koalisi Perubahan, yakni PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.
Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, pada 15 Februari 2024.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada 19 Februari 2024.
Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pilihan Editor: Aksi Demonstrasi di DPR dan Kantor Gibran: Dari Hak Angket hingga Pemakzulan Jokowi
YOHANES MAHARSO | IKHSAN RELIUBUN