Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Pakar Hukum Minta Ambang Batas Parlemen Ditiadakan

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold seharusnya ditiadakan. Menurut dia, penghapusan itu sudah sepantasnya jika mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan revisi aturan ambang batas parlemen 4 persen dalam Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu.

Kalau mengikuti ratio decidendi (pertimbangan hakim) putusan MK nomor 116 itu, harusnya ambang batas itu ditiadakan untuk menjamin pelaksanaan prinsip proporsionalitas dalam Pemilu,” kata Hamzah melalui pesan singkat dikutip Sabtu, 2 Maret 2024.

Adapun MK mengeluarkan ketentuan itu melalui putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 dalam sidang pleno pada Kamis, 29 Februari 2024. Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan jumlah suara yang diperoleh partai politik selaras dengan jumlah kursi yang diraih di parlemen, jika mengikuti prinsip proporsionalitas Pemilu yang dianut di Indonesia.                     

Menurut Hamzah, suara sah pemilih yang dikonversi menjadi kursi di parlemen semestinya selaras dengan jumlah partai politik yang berkompetisi dalam Pemilu. Dia menyatakan ambang batas parlemen 4 persen telah mengakibatkan banyaknya suara yang tak dihitung. “Kan aneh, pilihan sistem pemilunya proporsional terbuka, tapi justru banyak suara pemilih yang terbuang karena ambang batas itu,” ucap Hamzah.

Hamzah juga menyoroti tidak adanya rasionalisasi dalam penetapan angka 4 persen suara sebagai ambang batas parlemen dalam aturan yang ada saat ini. Padahal, kata dia, setiap keputusan politik harus disertai argumentasi yang memadai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam proses menentukan ambang batas yang berlakus saat ini, menurut dia, menunjukan bahwa DPR dan pemerintah belum mengedepankan aspek rasionalitas hukum dalam menyusun produk lesgislasi yang mereka buat. “Ini pertanda kalau DPR dan pemerintah lebih mengedapankan syahwat politiknya dibanding rasionalitas berhukumnya,” kata Hamzah.

Hamzah pun mengingatkan agar proses revisi aturan ambang batas parlemen nantinya dilakukan dengan prinsip-prinsip yang benar. Saat ini, MK telah memutus bahwa pembuatan aturan baru nantinya menjadi domain pembentuk UU atau open legal policy.

Menurutnya, ketiadaan prinsip-prinsip tersebut dalam pemutusan aturan saat ini menbuat MK akhirnya menyatakan ketentuan ambang batas ini inkonstitusional bersyarat. “Tapi harus dipahami, open legal policy itu tidak boleh bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas,” ucap Hamzah

Pilihan editor: Kapuspen TNI Bantah Penambahan 22 Kodam Baru untuk Campuri Urusan Politik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

5 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

12 hari lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

19 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Setelah PPP Gagal Penuhi Ambang Batas Parlemen pada Pemilu 2024

42 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Setelah PPP Gagal Penuhi Ambang Batas Parlemen pada Pemilu 2024

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menegaskan, dalam demokrasi, seluruh pihak boleh bersaing tetapi tak boleh memiliki dendam.


Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

43 hari lalu

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang
Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

Hasil rekapitulasi Pemilu 2024, ada 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Suaranya hangus di tingkat Nasional namun berhak menukar kursi di DPRD.


Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

44 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?


Gagal Bertahan di Parlemen dalam Rekapitulasi Pemilu 2024, Inilah Langkah PPP Selanjutnya

44 hari lalu

Plt Ketua Umum PPP MUhammad Mardiono saat meluncurkan logo baru yang akan digunakan partainya menyambut Pemilu 2024.  di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP
Gagal Bertahan di Parlemen dalam Rekapitulasi Pemilu 2024, Inilah Langkah PPP Selanjutnya

PPP akan menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024 oleh KPU ke MK dan Bawaslu.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

45 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


Reaksi Gibran hingga Kaesang Soal Tak Lolosnya PSI ke Senayan

45 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep mengenakan gamis hitam saat ikut buka puasa bersama di rumah Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Reaksi Gibran hingga Kaesang Soal Tak Lolosnya PSI ke Senayan

Gibran menyebut PSI bisa mencoba lagi dalam pemilu lima tahun mendatang.


Meski Raih Suara Terbanyak, Grace Natalie PSI Kandas Terganjal Ambang Batas

45 hari lalu

Grace Natalie. Foto/Instagram
Meski Raih Suara Terbanyak, Grace Natalie PSI Kandas Terganjal Ambang Batas

Meski memperoleh suara terbanyak di Dapil Jakarta III, caleg PSI Grace Natalie gagal melenggang ke Senayan karena terganjal ambang batas parlemen.