INFO NASIONAL - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, notaris sebagai pelayan masyarakat yang berperan penting dalam menyelenggarakan keadilan dan kepastian hukum, perlu memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan zaman.
Salah satu bentuk adaptasi yang sangat penting adalah melalui transformasi dengan menerapkan konsep cyber notary. Transformasi ini menjadi peluang untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan notaris kepada masyarakat.
"Dengan penerapan cyber notary, para notaris dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah pelaksanaan tugas dan kewenangan mereka,” ujarnya saat menjadi pembicara secara daring dalam Seminar Nasional "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Transformasi Digital dan Cyber Notary" yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran, Jumat, 1 Maret 2024.
Ia juga menambahkan, cyber notary bukan hanya memudahkan notaris dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan notaris tanpa harus bersusah payah mendatangi kantor notaris.
Bamsoet menjelaskan, dari aspek regulasi, dukungan hukum untuk menerapkan cyber notary di Indonesia sudah terlihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Undang-undang tersebut menerangkan bahwa notaris memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi transaksi secara elektronik.
"Kita patut mengapresiasi langkah progresif dalam Undang-Undang ITE 2024, yang menghapus ketentuan pasal 5 ayat (4) Undang-Undang ITE lama dan menggantinya dengan norma baru yang secara tegas mengatur e-evidence,” kata Bamsoet.
Meskipun sudah ada peraturan perundang-undangannya, Bamsoet menilai, kompleksitas perkembangan teknologi saat ini membuat perlu adanya penmbahan atau pertimbangan kembali regulasi khusus mengatur tentang cyber notary. Regulasi bisa melalui Undang-Undang Jabatan Notaris atau pembuatan Peraturan Pemerintah yang terfokus pada aspek ini, untuk memberikan kepastian hukum yang lebih mendalam.
Bamsoet mengatakan, cyber notary bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional di era digital. Lebih dari itu, cyber notary juga menjadi elemen kunci dalam menjaga keamanan dan ketahanan siber nasional. Hal ini menjadi semakin penting karena transaksi ekonomi digital di Indonesia tumbuh pesat.
"Sebagai gambaran, per Januari 2024 saja, nilai transaksi digital banking di Indonesia mencapai lebih dari Rp. 5.300 triliun, atau tumbuh sekitar 17,19 persen. Merujuk pada proyeksi Bank Indonesia, nilai transaksi digital banking juga diproyeksikan akan terus tumbuh sebesar 23,2 persen pada tahun 2024, atau mencapai Rp. 71.584 triliun," ujar Bamsoet. (*)