Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Atasi Perubahan Iklim, KLHK: Wajib Urus SRN

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengatasi perubahan iklim. beberapa cara dilakukan seperti adanya Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) yang mencatatkan pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan sumber daya perubahan iklim.

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Dirktur Jendral Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK, Hari Wibowo menjelaskan, fungsi dari sistem SRN PPI ini untuk menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim. Selain itu, pemerintah juga memiliki satu data emisi GRK dan ketahanan iklim. Data ini nantinya menjadi rujukan nasional dan internasional untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai kebutuhan.

“Jadi, fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC (Nationally Determined Contributions). Kedua, sebagai data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,” kata Hari, Kamis, 29 Februari 2024.

Hari menjelaskan, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021, pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI.

Tidak cukup mendaftarkan kegiatan mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam SRN PPI, pelaku usaha, lembaga atau masyarakat juga harus menghitung penurunan emisi sesuai prinsip Measurable, Reportable, Verifiable (MRV). Penghitungan reduksi emisi GRK harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC, yang sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. 

“Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon,” kata Hari.

Jika penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE ini menjadi alat tukar yang bernilai moneter.

Menurut Hari, harus ada otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri. Sebab, pemerintah perlu mengetahui harga serta kuantitas karbon yang diperjual belikan. Pencatatan ke luar negeri dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan berlebih yang bisa menyebabkan target NDC Indonesia tidak tercapai dan menimbulkan sengketa kepemilikan karbon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi perusahaan, lembaga ataupu masyarakat yang mendapatkan SPE-GRK, langkah pertama adalah mendaftar dan mengisi data umum. Kedua, menyusun dokumen Daftar Rincian Aksi Mitigasi (DRAM) dan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM). Ketiga adalah tinjauan akhir tim. Jika syarat terpenuhi, maka SPE-GRK akan terbit di SRN PPI.

“Validasi DRAM paling lama satu bulan sejak DRAM diterima validator. Setelah ada laporan validasi DRAM dari validator, kemudian baru menyusun LCAM. Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.kemenlhk.go.id,” ujar Hari.

Dalam Permen 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon, telah diatur adanya pungutan penerbitan SPE yang tertuang di Pasal 66 ayat (5). “Pungutan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Masuk ke kas negara. Bukan ke kantong pribadi,” ujarnya.

Berdasarkan usulan KLHK ke Kementerian Keuangan, tarif Jasa layanan penerbitan SPE-GRK per-dokumen sebesar Rp3.000. dokumen yang dibutuhkan adalah DRAM, LCAM, dan proses verifikasi oleh pihak ketiga. Biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE GRK akan disesuaikan tergantung jenis aksi mitigasinya.

Sosialisasi dengan banyak pihak menjadi solusi yang wajib dijalankan pemerintah. Saat ini pemerintah sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK). RKKIK ini menyediakan beberapa bidang pelayanan kepada pemangku kepentingan, di antaranya tema NDC Mitigasi, NEK, SRN serta Adaptasi.

RKKIK juga memfasilitasi beberapa kegiatan, seperti penyebaran informasi, edukasi peningkatan kapasitas, advokasi, layanan teknis dan kerjasama pemangku kepentingan.

Hari memaparkan, sejak 2021, terdapat 383 perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi SRN. Di antara jumlah tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 perusahaan telah menyelesaikan LCAM dan 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE-GRK termasuk Pertamina, PLN dan Sidrap Bayu Energi.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

1 detik lalu

Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

Salah satu produk unggulan yang disukai oleh para pengguna Traveloka adalah fitur perlindungan Visa Traveloka.


Ahmad Muzani Salurkan Infak Kemanusiaan Melalui BAZNAS RI untuk Palestina

1 jam lalu

Ahmad Muzani Salurkan Infak Kemanusiaan Melalui BAZNAS RI untuk Palestina

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyalurkan infak kemanusiaan untuk Palestina sebesar Rp300 juta melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.


Pertamina Menggaet KNOC dan ExxonMobil untuk Kembangkan CCS

2 jam lalu

Pertamina Menggaet KNOC dan ExxonMobil untuk Kembangkan CCS

Pertamina membangun kerja sama strategis dengan Korea National Oil Corporation (KNOC) dan ExxonMobil untuk pengembangan Carbon Capture and Storage (CCS) lintas batas antara Indonesia dan Korea Selatan.


Satgas Pangan TNI Dukung Program Pompanisasi Kementan

2 jam lalu

Satgas Pangan TNI Dukung Program Pompanisasi Kementan

Program ini memungkinkan Indonesia mandiri untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.


PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

2 jam lalu

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PLN Haleyora Power akan menambah 111 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai ruas tol di Indonesia.


Satika Simamora Serukan Kepedulian untuk Membantu Sesama

3 jam lalu

Satika Simamora Serukan Kepedulian untuk Membantu Sesama

Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumatera Utara 9, Satika Simamora, menjenguk beberapa warganya.


Bamsoet Dorong Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Karya Anak Bangsa

3 jam lalu

Bamsoet Dorong Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Karya Anak Bangsa

Pemerintah bisa memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) yang dikembangkan oleh anak bangsa guna melakukan legislasi review.


Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia di Bali

3 jam lalu

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia di Bali

Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia ke-19 yang akan berlangsung pada September 2024 di Nusa Dua, Peninsula ITDC Bali


PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

4 jam lalu

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menggelar Sosilalisasi Program Mekaar di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.


BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di ITB

4 jam lalu

BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di ITB

BCA lewat BCA Berbagi Ilmu berkomitmen untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Pendidikan Berkualitas, serta menyiapkan generasi muda yang berkualitas dan berdaya saing untuk menghadapi puncak bonus demografi pada tahun 2030 mendatang.