Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Atasi Perubahan Iklim, KLHK: Wajib Urus SRN

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengatasi perubahan iklim. beberapa cara dilakukan seperti adanya Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) yang mencatatkan pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan sumber daya perubahan iklim.

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Dirktur Jendral Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK, Hari Wibowo menjelaskan, fungsi dari sistem SRN PPI ini untuk menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim. Selain itu, pemerintah juga memiliki satu data emisi GRK dan ketahanan iklim. Data ini nantinya menjadi rujukan nasional dan internasional untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai kebutuhan.

“Jadi, fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC (Nationally Determined Contributions). Kedua, sebagai data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,” kata Hari, Kamis, 29 Februari 2024.

Hari menjelaskan, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021, pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI.

Tidak cukup mendaftarkan kegiatan mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam SRN PPI, pelaku usaha, lembaga atau masyarakat juga harus menghitung penurunan emisi sesuai prinsip Measurable, Reportable, Verifiable (MRV). Penghitungan reduksi emisi GRK harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC, yang sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. 

“Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon,” kata Hari.

Jika penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE ini menjadi alat tukar yang bernilai moneter.

Menurut Hari, harus ada otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri. Sebab, pemerintah perlu mengetahui harga serta kuantitas karbon yang diperjual belikan. Pencatatan ke luar negeri dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan berlebih yang bisa menyebabkan target NDC Indonesia tidak tercapai dan menimbulkan sengketa kepemilikan karbon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi perusahaan, lembaga ataupu masyarakat yang mendapatkan SPE-GRK, langkah pertama adalah mendaftar dan mengisi data umum. Kedua, menyusun dokumen Daftar Rincian Aksi Mitigasi (DRAM) dan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM). Ketiga adalah tinjauan akhir tim. Jika syarat terpenuhi, maka SPE-GRK akan terbit di SRN PPI.

“Validasi DRAM paling lama satu bulan sejak DRAM diterima validator. Setelah ada laporan validasi DRAM dari validator, kemudian baru menyusun LCAM. Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.kemenlhk.go.id,” ujar Hari.

Dalam Permen 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon, telah diatur adanya pungutan penerbitan SPE yang tertuang di Pasal 66 ayat (5). “Pungutan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Masuk ke kas negara. Bukan ke kantong pribadi,” ujarnya.

Berdasarkan usulan KLHK ke Kementerian Keuangan, tarif Jasa layanan penerbitan SPE-GRK per-dokumen sebesar Rp3.000. dokumen yang dibutuhkan adalah DRAM, LCAM, dan proses verifikasi oleh pihak ketiga. Biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE GRK akan disesuaikan tergantung jenis aksi mitigasinya.

Sosialisasi dengan banyak pihak menjadi solusi yang wajib dijalankan pemerintah. Saat ini pemerintah sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK). RKKIK ini menyediakan beberapa bidang pelayanan kepada pemangku kepentingan, di antaranya tema NDC Mitigasi, NEK, SRN serta Adaptasi.

RKKIK juga memfasilitasi beberapa kegiatan, seperti penyebaran informasi, edukasi peningkatan kapasitas, advokasi, layanan teknis dan kerjasama pemangku kepentingan.

Hari memaparkan, sejak 2021, terdapat 383 perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi SRN. Di antara jumlah tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 perusahaan telah menyelesaikan LCAM dan 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE-GRK termasuk Pertamina, PLN dan Sidrap Bayu Energi.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

12 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.


Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

22 jam lalu

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

Komisi VI DPR dukung percepatan pembangunan Bali Maritime Tourism Hub


BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

23 jam lalu

BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.


Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

1 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

Wikinara merupakan perusahaan network marketing terdaftar di Kementrian Perdagangan RI yang fokus dalam pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan.


Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

1 hari lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.


Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

1 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.


Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.


Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

1 hari lalu

Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menurunkan tim untuk menelusuri pelabuhan batu bara di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga yang diprotes warga.


Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

1 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

1 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).