TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum atau Pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK, Kamis, 29 Februari 2024 kemarin.
Putusan MK itu pun menuai respons dari Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim mengomentari putusan MK yang menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Ambang batas parlemen 4 persen ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hermawi mengatakan partainya menghormati putusan tersebut namun menilai ambang batas parlemen tetap diperlukan.
"Kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan, dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," katanya seperti dilansir Tempo, Jumat 1 Maret 2024.
Hermawi beralasan pemberlakuan ambang batas parlemen adalah sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi, untuk mewujudkan jumlah partai yang ideal dalam keikutsertaan pada pemilu.
"Konsolidasi demokrasi dalam bentuk pengaturan ambang batas parlemen niscaya dinilai akan menciptakan demokrasi yang sehat karna mendorong partai-partai yang seidelogi-seplatform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam pencaturan politik," ujarnya.
Ketika ditanya soal angka ambang batas yang ideal, Hermawi mengatakan belum bisa memastikan secara spesifik. "Belum spesifik, tapi harapan kami itu dinaikan," ujarnya.
Soal rencana ke depan, ia mengatakan belum ada komunikasi dengan partai lain. "Belum ada, NasDem masih mencermati rekap manual KPU. Masih fokus pemilu," ucapnya.
PPP berharap putusan berlaku prospektif
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menyambut baik putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.
Menurut pria yang akrab disapa Romy ini, putusan MK tersebut merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," kata Romy.
Selanjutnya: Putusan MK berlaku prospektif