TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Kantor Urusan Agama atau KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.
Yaqut mengatakan, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, diharapkan data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. Kementerian Agama sedang membahas langkah-langkah untuk menindaklanjuti gagasan tersebut.
Menurut Yaqut, segala persiapan menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan sedang dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.
“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam,” ujar Yaqut ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024 seperti dikutip Antara.
Berikut ini pro dan kontra terhadap rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA sebagai tempat untuk melayani warga dari semua agama:
1. Setara Institute
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan merespons terobosan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan akan mentransformasikan KUA sebagai tempat yang melayani pencatatan pernikahan semua agama.
“Menteri Agama harus memastikan untuk tak goyah dengan desakan majelis agama, khususnya MUI, yang potensial menjadi pembatas bagi rencana Menag. Tuangkan kebijakan tersebut dalam PP atau Perpres,” katanya kepada Tempo, Ahad, 25 Februari 2024.
Menurut dia, PP atau Perpres jika dilihat dari segi waktu dan rentang kendali, politik regulasinya tidak terlalu panjang. Kemudian, Halili mengatakan perlunya revisi Undang-Undang Perkawinan.