“Ini (UU Perkawinan) yang butuh upaya agak kompleks dan panjang. Kendala utamanya adalah kementerian lain. Saya pikir, khususnya Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham. Perpres Pendirian Ibadah kan juga gitu kenapa sampai sekarang enggak bulat,” ujarnya.
Halili menuturkan Yaqut acap kali berjanji perihal keberagaman dan perlindungan minoritas, tapi sampai saat ini tak kunjung dieksekusi. Ia merefleksikan saat Yaqut baru dilantik menggantikan Fahrurrozi, sempat menyampaikan pernyataan akan meninjau ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah, yang sampai saat ini tak tampak titik terangnya.
“Di Forum PGI, dia juga berjanji akan mempermudah syarat pendirian rumah ibadah, sampai sekarang tak ada realisasi. Jadi soal KUA yang direncanakan akan jadi tempat pencatatan pernikahan seluruh agama, ya memang begitu seharusnya,” katanya.
Halili menambahkan negara harus mengakomodasi seluruh agama perihal pencatatan pernikahan, termasuk agama lokal. “KUA mesti untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang beragama Islam. Itu mandat konstitusi kita. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan itu,” ujar Halili.
2. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lebih berfokus mengoptimalkan peran KUA serta memaksimalkan peran dan fungsi penyuluh keagamaan, termasuk soal konsultasi pranikah. Hidayat menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas rencana Yaqut menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama di Indonesia.
Dia mengatakan seharusnya Yaqut berfokus mencarikan solusi terhadap masalah yang merupakan ranah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, bukan justru mengarahkan untuk turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam juga.
“Padahal, KUA adalah institusi di bawah Ditjen Bimas Islam. Hal yang tidak sejalan dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag yang dikeluarkan sendiri oleh Menag," kata Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 26 Februari seperti dikutip Antara.