Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TPS Gelar PSU Ulang, Perkuat Dugaan Kecurangan Pemilu 2024?

image-gnews
Suasana warga Sumatera Barat laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 18 TPS di Sumatera Barat yang melaksanakan PSU. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Suasana warga Sumatera Barat laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 18 TPS di Sumatera Barat yang melaksanakan PSU. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 2.413 TPS di beberapa daerah berpotensi akan melakukan PSU atau pemilihan suara ulang. Bawaslu RI mengatakan diselenggarakannya PSU dikarenakan sejumlah kejanggalan saat pemilu. Temuan Bawaslu, di sejumlah daerah, terjadi penggunaan hak suara lebih dari satu kali. Hal itu disebut-sebut memperkuat dugaan terjadi kecurangan Pemilu 2024

“Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

PSU atau pemungutan suara ulang sah dilakukan dan telah diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dilansir dari publikasi Pemungutan Suara Ulang : Menyoal Batas Waktu dan Faktor Penyebab oleh Hamdan Kurniawan, PSU dapat dilakukan ketika memenuhi pasal 372 UU Pemilu dalam ayat (1).

“Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan,” bunyi regulasi tersebut.

Dalam ayat (2) di pasal yang sama dijelaskan secara detail kondisi yang memperbolehkan dilakukannya PSU seperti berikut:

1. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau.

4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Ayat (2) juga menjelaskan bahwa PSU wajib dilakukan ketika hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan-keadaan tertentu yang berpeluang terjadi kecurangan maupun berpotensi mencederai asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Berdasarkan catatan Tempo, beberapa daerah harus melakukan PSU dengan alasan yang berbeda-beda, mulai dari pelanggaran hingga bencana alam. Berikut adalah daftarnya:

1. Sukoharjo

Bawaslu menyarankan dilakukannya PSU di PSU di TPS 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah akibat adanya dua pemilih yang tidak memiliki hak suara.

2. Boyolali

Terdapat tiga TPS yang harus melaksanakan PSU menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali, Widodo. Hal ini dikarenakan terdapat pemilih di luar daerah yang ikut mengambil hak suara hanya dengan KTP tanpa adanya surat pindah memilih. Ketiga TPS dan kasusnya tersebut adalah TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali ada 4 orang ber-KTP Tegal; TPS 2 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo ada 7 orang ber-KTP luar Boyolali; dan TPS 7 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras ada dua orang ber-KTP Sukoharjo dan Tegal.

3. Sragen

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budi Prasetyo, TPS 5 Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo harus melaksanakan PSU karena terdapat satu pemilih yang tidak masuk kedalam DPT atau daftar pemilih tetap dan tidak membawa surat pindah memilih.

4. Bangkalan

Terdapat 35 TPS di beberapa kecamatan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur harus melaksanakan PSU karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan pemilih saat hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Untuk bukti kecurangan sudah diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh dan akan ditindaklanjuti. “Bukti sudah kami kantongi, baik yang dilaporkan oleh anggota kami maupun laporan masyarakat. Ada juga video yang mempertontonkan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoblos banyak surat suara dan dimasukkan sendiri pada kotak suara,” kata Mustain.

5. Purbalingga

Sama seperti Sukoharjo, TPS 001 Desa Timbang Kecamatan Kejobong akan melakukan PSU akibat terdapat dua orang yang tidak memiliki hak untuk mencoblos di TPS tersebut dilayani memilih oleh petugas KPPS setempat.

6. Tangerang

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah melakukan PSU atau lebih tepatnya pemungutan suara susulan di TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 06 akibat banjir yang melanda keempat TPS tersebut pada 14 Februari 2024.

7. Surabaya

Tiga kecamatan dengan total delapan TPS harus menyelenggarakan PSU di Surabaya. Menurut Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen alasannya adalah terdapat kesalahan dalam pendistribusian logistik Pemilu 2024. Kesalahan tersebut berupa tertukarnya surat Dapil di beberapa tempat.

8. Bengkalis

Dua TPS di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau melakukan PSU. Menurut etua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina telah terjadi kecurangan pada saat pencoblosan 14 Februari 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman mengungkapkan dua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir dan telah melakukan kecurangan berupa satu orang mencoblos dua kali dengan surat C pembaruan yang berbeda.

9. Manggarai Barat

Terdapat enam TPS di Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Wae Rii dan Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang harus melakukan PSU akibat KPPS yang mengijinkan pemilih yang tidak terdaftar di DPT.

10. Kuala Lumpur

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024 mengatakan PSU akan dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan metode  pemungutan yang dilakukan melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan pos.

ADINDA ALYA IZDIHAR | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Usulkan Hak Angket, Ganjar: Cara Terbaik Klarifikasi Kecurangan Pemilu 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

16 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

3 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

3 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

5 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

5 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

5 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

5 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.