Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi 78 Pegawai Pungli di Rutan KPK Hanya Minta Maaf, Respons Aktivis Antikorupsi Novel Baswedan sampai IM57+

image-gnews
Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pungutan liar yang mencapai Rp.6,14 miliar terjadi di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pungutan liar yang mencapai Rp.6,14 miliar terjadi di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ M Praswad Nugraha menyampaikan pendapatnya mengenai tindakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Dalam kasus tersebut, 78 pegawai KPK yang terlibat dalam pungli hanya dikenai sanksi moral berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Praswad mengkritik keputusan memberikan sanksi permintaan maaf secara terbuka tersebut karena dinilainya tidak adil bagi masyarakat. Menurutnya, penggunaan proses pemidanaan seharusnya dipertimbangkan lebih lanjut untuk memberikan hukuman kepada pegawai KPK yang terlibat dalam pungli. 

"Putusan Dewas KPK ini menunjukkan bahwa adanya korupsi yang terjadi di dalamnya," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tempo pada Jumat, 16 Februari 2024.

Ia menyatakan bahwa keputusan Dewas KPK ini mencerminkan adanya korupsi yang terjadi di dalam lembaga tersebut. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas isu korupsi, KPK seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat tentang penanganan kasus korupsi.

Praswad juga mengkritik alasan keterbatasan kewenangan Dewas KPK yang tidak dapat memberikan sanksi lebih berat kepada pegawai yang melakukan pungli, yang menurutnya menunjukkan ketidakjelasan fungsi Dewas KPK. Dia menegaskan bahwa tanpa adanya pemidanaan bagi pegawai yang terlibat dalam pungli, hal itu akan menunjukkan kerapuhan lembaga antirasuah ketika terjadi tindakan korupsi di dalamnya. Oleh karena itu, para pimpinan KPK harus bertanggung jawab atas kasus pungli di rutan KPK.

Selain itu, sebanyak 78 pegawai di rutan KPK dikenai sanksi berupa permintaan maaf, sedangkan 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK. Menyikapi keputusan tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menyatakan bahwa keputusan Dewas KPK semakin menimbulkan kekecewaan di tengah runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Diky menjelaskan bahwa jika ditelusuri akar persoalannya, mengapa hukuman yang diberikan hanya berupa permintaan maaf, hal itu bukanlah masalah kualitas dari putusan Dewas. Hal ini disebabkan karena, menurutnya, mengacu pada Perdewas 3/2021, sanksi tersebut merupakan sanksi maksimal yang dapat diberikan. Lantas, bagaimana respons aktivis anti korupsi menanggapi hal ini ?

Respons Aktivis Antikorupsi

Beberapa pihak, termasuk pegiat anti-korupsi seperti ICW, eks penyidik KPK, dan peneliti anti-korupsi dari UGM, memberikan tanggapan mereka terhadap fenomena pungli di Rutan KPK sebagai berikut:

1. Koordinator ICW Agus Sunaryanto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menganggap temuan pungli di Rutan KPK sebagai ironi. Menurutnya, semangat awal dari Rutan KPK seharusnya untuk mencegah pungli dan memberikan perlakuan adil kepada semua tahanan. Menurut Agus, keberadaan pungli menunjukkan adanya perlakuan berbeda terhadap tahanan.

2. Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap

Fenomena pungli di Rutan KPK sebagai hal yang sangat menyedihkan. Baginya, praktik curang di sebuah fasilitas yang dikelola oleh pegawai KPK sendiri adalah sebuah ironi, mengingat KPK seharusnya menjadi lembaga yang membantu memberantas korupsi.

3. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman 

Bahwa temuan pungli ini menunjukkan adanya penurunan nilai-nilai integritas di dalam KPK. Dia menekankan perlunya KPK melakukan review sistem untuk mengidentifikasi akar masalahnya.

4. Eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan 

Telah menyinggung masalah pungli di Rutan KPK sebelum Dewas KPK mengumumkan temuan mereka. Novel menyatakan bahwa informasi tentang pungli sudah tersebar dan jumlah uang yang terkumpul sangat besar. Meskipun Dewas KPK kemudian mengumumkan temuan mereka, Novel menegaskan bahwa kasus ini pertama kali diungkapkan oleh penyidik KPK dan Dewas KPK tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | NOVALI PANJI NUGROHO | MUTIA YUANTISYA | HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Pilihan Editor: Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

6 jam lalu

Calon anggota yang akan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Ukraina 3rd Separate Assault Brigade mengambil bagian dalam kursus pengujian dasar militer, di tengah serangan Rusia di pusat Kyiv, Ukraina 27 Maret 2024. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina


Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

9 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

10 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

11 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

14 jam lalu

Ketua majelis hakim, Tumpak Hatorangan Panggabean, empat anggota majelis, Syamsuddin Haris (kiri), Albertina Ho, Harjono dan Indriyanto Seno Aji (kanan), menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik tanpa dihadiri Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto'
Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

Dewas KPK telah mengundang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam agenda sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

16 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.