Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Dirty Vote Dipolisikan, KontraS: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi Makin Tak Terbendung

image-gnews
Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tiga pakar hukum tata negara dan sutradara Dirty Vote dilaporkan ke polisi pada Selasa, 13 Februari 2024. Laporan itu dilayangkan  Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan terlapor Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti beserta Dandhy Laksono selaku sutradara.

Dimas Bagus Arya Koordinator KontraS memberikan tanggapannya soal dilaporkannya Dandhy Laksono sebagai sutradara dan tiga ahli hukum tata negara yakni Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari dalam Film Dirty Vote ke Kepolisian.

"Menurut Kami dengan adanya pelaporan kepada Mas Dhandy dan 3 Pakar Hukum yang terlibat dalam Film Dirty Vote semakin menunjukkan dan semakin memperlihatkan bagaimana nuansa pembatasan kebebasan sipil terutama sekali adalah pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi semakin tidak terbendung," kata Dimas Bagus Arya kepada tempo.co, Rabu, 14 Februari 2024.

"Kami sudah memproyeksikan ketika UU ITE direvisi, yang mana revisinya tidak mampu untuk seenggaknya untuk menghapus pasal-pasal yang problematik, Kami sudah memproyeksikan bahwa UU ITE akan tetap digunakan terutama sekali menjelang masa pencoblosan di hari ini," katanya.

"Ini adalah salah satu wajah buruk ketika kita berhadapan pada situasi-situasi yang cukup membungkam, situasi-situasi yang kemudian semakin dijustifikasi dengan adanya banyak fenomena pelaporan tidak hanya kepada Mas Dhandy dan juga awak yang kemudian terlibat dalam Dirty Vote, tapi kami juga mendapatkan info bahwa ada laporan kepada Muhidin M. Dahlan salah seorang yang kemudian memproduksi buku "Kronik Penghilangan Orang Secara Paksa," kata dia, menambahkan.

Menurutnya, ini adalah salah satu gejala bagaimana rezim otoritarianisme perlahan bangkit, ini adalah salah satu gejala dimana kemudian orang-orang yang hari ini terlibat dalam kontestasi Pemilu, orang-orang yang hari ini terlibat di sekeliling presiden dan juga kemudian menunjukkan kedigdayaannya dalam melakukan pembungkaman terhadap orang-orang yang berseberangan dan juga kerap kali mengkritik Presiden semakin menunjukkan bahwa Pemerintah hari ini meskipun tidak secara langsung tapi menggunakan agen atau fasilitator lainnya itu cukup memberikan nuansa ketakutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada politik ketakutan yang diciptakan, ada politik pembungkaman yang diciptakan begitu, sehingga ke depannya pasti akan ada penutupan satu penutupan ruang sipil itu yang pertama, yang kedua kami pun melihat sejumlah fenomena ketika film Dirty Vote dikeluarkan," kata Dimas Bagus.

"Kami melihat apa yang kemudian disampaikan kawan-kawan melalui medium film dokumenter itu adalah salah satu studi atau salah satu produk ilmiah yang karenanya memang dibicarakan dengan kerangka ilmiah, kerangka saintifik begitu ya," ujarnya.

Dimas Bagus mengatakan, jika ada yang tidak berkesesuain harusnya dibantah dengan data, harus dibantah dengan informasi yang mungkin berkelainan yang didalilkan Dirty Vote. "Bukan malah menggunakan instrumen hukum karena sejatinya penggunaan instrumen hukum oleh kaki tangan dan oleh penguasa hari ini menunjukkan bahwa Indonesia berada pada jurang otoritarianisme," kata Dimas.

Pilihan Editor: Respons AJI Surabaya Soal Dilaporkannya Dirty Vote ke Polisi: Kemerdekaan Berpendapat Belum Dijamin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

4 hari lalu

Ketua Umum Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dan Sekjen GSN Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah
GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

Sabtu besok, GSN kabarnya akan dideklarasikan. Deklarasi disebutkan pula akan dihadiri oleh 20 ribu undangan yang berasal dari seluruh Indonesia.


Gerakan Solidaritas Nasional Akan Dideklarasikan Sabtu Lusa, Prabowo Jadi Ketua Dewan Pembina?

5 hari lalu

Ketua Umum Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dan Sekjen GSN Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah
Gerakan Solidaritas Nasional Akan Dideklarasikan Sabtu Lusa, Prabowo Jadi Ketua Dewan Pembina?

Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengukuhkan Gerakan Solidaritas Nasional atau GSN pada akhir pekan ini, Sabtu, 2 November 2024.


Feri Amsari Ingatkan Posisi Prabowo di GSN Rawan Konflik Kepentingan

5 hari lalu

Ketua Umum Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dan Sekjen GSN Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah
Feri Amsari Ingatkan Posisi Prabowo di GSN Rawan Konflik Kepentingan

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai bahwa secara etik Presiden Prabowo Subianto tidak boleh merangkap jabatan di lembaga atau organisasi apapun.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

6 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Buntut Makelar Perkara Zarof Ricar, Pakar Hukum: MA Seharusnya Minta Maaf kepada Publik

7 hari lalu

Pakar hukum dan tara negara Bivitri Susanti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Buntut Makelar Perkara Zarof Ricar, Pakar Hukum: MA Seharusnya Minta Maaf kepada Publik

Permintaan maaf atas kasus Zarof Ricar itu penting disampaikan oleh MA sebagai bentuk pertanggungjawaban moral institusi penegak hukum.


Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

11 hari lalu

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers tersangka yang melakukan promosi judi online di media sosial, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri
Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.


Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

12 hari lalu

Pratiwi Noviyanthi. Instagram
Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

Meski tidak ada perjanjian tertulis dalam penyaluran donasi, Novi sejak awal sudah menyampaikan uang Rp 1,5 miliar untuk pengobatan Agus.


Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

12 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

Farhat Abbas menuding Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Novianti belum terdaftar di Dinas Sosial alias ilegal.


Yusril Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Bivitri Susanti: Mencoba Memutihkan Dosa

14 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-827 merefleksi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 79 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2024. Hingga kini mereka terus bersuara mencari keadilan bagi para korban dan keluarga Tragedi 1965, Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan korban pelanggaran HAM lainnya, menuntut diwujudkannya keadilan dan penuhi hak-hak korban. TEMPO/Subekti.
Yusril Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Bivitri Susanti: Mencoba Memutihkan Dosa

Bivitri sebut pernyataan Yusril strategi politik untuk menghilangkan kesan pelanggaran HAM berat benar-benar terjadi, terutama tragedi Mei 1998.