Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Dirty Vote Dipolisikan, KontraS: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi Makin Tak Terbendung

image-gnews
Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tiga pakar hukum tata negara dan sutradara Dirty Vote dilaporkan ke polisi pada Selasa, 13 Februari 2024. Laporan itu dilayangkan  Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan terlapor Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti beserta Dandhy Laksono selaku sutradara.

Dimas Bagus Arya Koordinator KontraS memberikan tanggapannya soal dilaporkannya Dandhy Laksono sebagai sutradara dan tiga ahli hukum tata negara yakni Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari dalam Film Dirty Vote ke Kepolisian.

"Menurut Kami dengan adanya pelaporan kepada Mas Dhandy dan 3 Pakar Hukum yang terlibat dalam Film Dirty Vote semakin menunjukkan dan semakin memperlihatkan bagaimana nuansa pembatasan kebebasan sipil terutama sekali adalah pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi semakin tidak terbendung," kata Dimas Bagus Arya kepada tempo.co, Rabu, 14 Februari 2024.

"Kami sudah memproyeksikan ketika UU ITE direvisi, yang mana revisinya tidak mampu untuk seenggaknya untuk menghapus pasal-pasal yang problematik, Kami sudah memproyeksikan bahwa UU ITE akan tetap digunakan terutama sekali menjelang masa pencoblosan di hari ini," katanya.

"Ini adalah salah satu wajah buruk ketika kita berhadapan pada situasi-situasi yang cukup membungkam, situasi-situasi yang kemudian semakin dijustifikasi dengan adanya banyak fenomena pelaporan tidak hanya kepada Mas Dhandy dan juga awak yang kemudian terlibat dalam Dirty Vote, tapi kami juga mendapatkan info bahwa ada laporan kepada Muhidin M. Dahlan salah seorang yang kemudian memproduksi buku "Kronik Penghilangan Orang Secara Paksa," kata dia, menambahkan.

Menurutnya, ini adalah salah satu gejala bagaimana rezim otoritarianisme perlahan bangkit, ini adalah salah satu gejala dimana kemudian orang-orang yang hari ini terlibat dalam kontestasi Pemilu, orang-orang yang hari ini terlibat di sekeliling presiden dan juga kemudian menunjukkan kedigdayaannya dalam melakukan pembungkaman terhadap orang-orang yang berseberangan dan juga kerap kali mengkritik Presiden semakin menunjukkan bahwa Pemerintah hari ini meskipun tidak secara langsung tapi menggunakan agen atau fasilitator lainnya itu cukup memberikan nuansa ketakutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada politik ketakutan yang diciptakan, ada politik pembungkaman yang diciptakan begitu, sehingga ke depannya pasti akan ada penutupan satu penutupan ruang sipil itu yang pertama, yang kedua kami pun melihat sejumlah fenomena ketika film Dirty Vote dikeluarkan," kata Dimas Bagus.

"Kami melihat apa yang kemudian disampaikan kawan-kawan melalui medium film dokumenter itu adalah salah satu studi atau salah satu produk ilmiah yang karenanya memang dibicarakan dengan kerangka ilmiah, kerangka saintifik begitu ya," ujarnya.

Dimas Bagus mengatakan, jika ada yang tidak berkesesuain harusnya dibantah dengan data, harus dibantah dengan informasi yang mungkin berkelainan yang didalilkan Dirty Vote. "Bukan malah menggunakan instrumen hukum karena sejatinya penggunaan instrumen hukum oleh kaki tangan dan oleh penguasa hari ini menunjukkan bahwa Indonesia berada pada jurang otoritarianisme," kata Dimas.

Pilihan Editor: Respons AJI Surabaya Soal Dilaporkannya Dirty Vote ke Polisi: Kemerdekaan Berpendapat Belum Dijamin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

5 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

5 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

"Rezim anaknya ini kan hanya melanjutkan apa yang terjadi," kata akademisi Zainal Arifin Mochtar soal nasib demokrasi pasca Putusan MK.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

6 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

6 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

7 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

7 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

7 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

7 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.