TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) Bobby Gafur Umar mengatakan, GSN akan dideklarasikan dan dikukuhkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu lusa, 2 November 2024.
Bobby menyebut acara tersebut diperkirakan akan dihadiri oleh 20 ribu undangan yang berasal tidak hanya dari Jakarta, melainkan dari seluruh Indonesia.
“(Yang akan hadir) seluruh komponen bangsa yang diundang, dan seluruh relawan, simpatisan, komunitas yang mendukung GSN,” kata Bobby dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Terkait kemungkinan Prabowo menduduki posisi Ketua Dewan Pembina GSN, Istana Kepresidenan tidak mau banyak berkomentar. Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi hanya mengatakan, pembentukan GSN itu atas perintah dari Prabowo. Ia tak menjawab saat ditanya apakah Prabowo menerima posisi Ketua Dewan Pembina GSN.
“Yang jelas GSN atas perintahnya Pak Prabowo. Kalau apa jabatannya Pak Prabowo, tanya Bang Rosan (Rosan Roeslani). Karena ketuanya Bang Rosan,” kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Adapun peluncuran GSN menjadi rangkaian acara strategis Prabowo setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional.
GSN yang diketuai Rosan Roeslani akan menggantikan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Adapun jaringan organisasi ini awalnya diusulkan langsung oleh Prabowo sebagai wujud transformasi dari TKN Prabowo-Gibran.
Prabowo di acara buka puasa bersama TKN di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan pada Senin, 25 Maret 2024, mengusulkan GSN dibentuk sebagai paguyuban yang terdiri dari semua suku, semua agama, semua ras, dan semua daerah.
"TKN memang harus berakhir karena kampanye sudah selesai. Akan tetapi, jaringan ini, paguyuban ini, saya mohon jangan bubar. Saya mengusulkan paguyuban ini bernama Gerakan Solidaritas Nasional," ucap Prabowo saat itu.
Prabowo mengatakan, dia dan pendukungnya merupakan satu paguyuban yang perlu tetap bersatu untuk meraih cita-cita Indonesia Emas.
"Tetap satu paguyuban, satu gerakan yang terdiri atas semua suku, semua agama, semua ras, semua daerah, dan semua kalangan bersatu menuju Indonesia Emas," ucapnya.
Tanggapan pakar hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai bahwa secara etik Presiden Prabowo tidak boleh merangkap jabatan di lembaga atau organisasi apapun. Tujuannya agar jauh dari konflik kepentingan.
Pernyataan Feri menanggapi kemungkinan Prabowo menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina GSN. Pada prinsipnya, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, presiden merupakan milik bersama rakyat Indonesia.
“Presiden tidak boleh dibuat sebagai alat representatif bagi ormas tertentu. Itu bisa muncul pemanfaatan nama besarnya hingga nanti ormas tertentu dapat proyek dan segala macamnya,” kata Feri ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Prabowo, ucap Feri, mestinya menyatakan ormas-ormas yang membawa namanya itu terlarang. Tujuannya agar Prabowo tidak terlibat atas kepentingan ormas.
“Kalau presiden membiarkan ormas memakai nama besarnya, fotonya untuk konflik kepentingan di bisnis tertentu, itu kalau disengaja bisa berdampak kepada presiden. Bahkan presiden bisa dipermasalahkan oleh parlemen,” katanya.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri