TEMPO.CO, Yogyakarta - Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud Md menyoroti langkah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menggugat agar jabatannya sebagai Ketua MK dapat kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Mahfud, langkah Anwar itu salah.
"Langkah (Anwar Usman) itu salah lagi, karena PTUN hanya mengadili keputusan Tata Usaha Negara, yang bersifat konkret, individual, dan final," kata Mahfud di acara “Tabrak Prof” di Yogyakarta, Senin malam, 5 Februari 2024.
Keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Anwar sebagai Ketua MK, menurut Mahfud, bukan termasuk keputusan Tata Negara, melainkan keputusan profesional dewan etik.
"Sehingga PTUN jangan main-main untuk mencoba mengabulkan gugatan Anwar Usman," kata dia.
Penjelasan Mahfud ini menjawab pertanyaan dari salah satu peserta Tabrak Prof mengenai status Gibran setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner lainnya melanggar etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut dua mendampingi Prabowo Subianto.
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menuturkan putusan etik DKPP atas KPU yang meloloskan Gibran, kasusnya hampir sama saat polemik di MK bergulir.
"Pengambil keputusan di MK dinyatakan melanggar etika yang sangat berat, sehingga Gibran lolos dengan cara melanggar etika," ujarnya. "Tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan tapi yang dihukum (MKMK) adalah siapa-siapa yang melanggar hingga uncle Usman (Anwar Usman, eks Ketua MK) diberhentikan."
Diwartakan Tempo sebelumnya, Anwar yang kini menjadi Hakim Konstitusi itu meminta pembatalan pengangkatan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Paman Gibran itu tengah berupaya menduduki kembali jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023 dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, meminta PTUN mengabulkan permohonannya.
“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028,” sebagaimana tertuang dalam situs resmi PTUN, yang dilihat Tempo pada Kamis, 1 Februari 2024.
Selanjutnya: Ia juga meminta penundaan pelaksanaan…