Ia juga meminta penundaan pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara untuk pokok perkara, ia menyatakan pembatalan atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
“Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tulisnya.
Anwar juga meminta rehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan. “Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara,” ujarnya.
Sebelumnya Anwar telah menggugat Suhartoyo, namun materi gugatan yang dilayangkan Anwar itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum dimuat pada laman dimaksud.
Anwar juga sempat mengajukan surat keberatan kepada MK terkait terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK menggantikan dirinya. Surat keberatan Anwar itu disampaikan oleh tiga kuasa hukumnya pada 15 November 2023.
Surat keberatan Anwar itu telah dijawab oleh MK pada Kamis 23 November 2023. Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa sejatinya pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRIBADI WICAKSONO | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Saat Mahfud Md Dicecar soal Status Pencalonan Gibran yang Dibayangi Pelanggaran Etik KPU dan MK