Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demo Kepala Desa di DPR Ricuh, Tutup Jalan Tol hingga Bentrok dengan Polisi

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia bentrok dengan aparat kepolisian saat melakukan demonstrasi penuntutan pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia bentrok dengan aparat kepolisian saat melakukan demonstrasi penuntutan pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Demonstrasi gabungan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia yang menuntut pengesahan revisi Undang-Undang atau UU Desa sebelum Pemilu 2024 berakhir ricuh. Para demonstran bentrok dengan aparat. 

Pantauan Tempo, kericuhan dimulai ketika demonstran menutup Jalan Tol S. Parman. Para demonstran melempari batu dan botol air mineral ke arah polisi yang berada di dalam gerbang DPR. Aksi itu kemudian memicu bentrok antara kedua pihak.

Aparat kepolisian mulai menyemprotkan air ke arah demonstran yang membuat para demonstran mulai menarik pagar dengan tali tambang. Satu ruas besi pagar DPR itu alhasil rusak dan menganga. Namun, para demonstran dihalau masuk ke pelataran Gedung DPR oleh polisi.

Hal itu membuat aparat kepolisian mulai mendesak demonstran ke ruas Jalan Gatot Subroto mengenakan mobil dan motor. Aksi dorong-dorongan terjadi hingga para demonstran dipaksa mundur. Sekitar pukul 16.00 WIB, demonstran membubarkan diri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku sudah mengetahui adanya rencana ricuh dan pengerusakan dalam demonstrasi kepala desa itu. “Kami tahu mereka sudah mempersiapkan, memang dari kemarin anggota kami sudah (razia) sudah dapatkan banyak sekali lebih dari 30 karena kalau ban dibakar 30 biji bisa dibayangkan asap hitam, seolah-olah nanti membuat kekacauan dan dengan sabar kami menunggu mereka,” kata Karyoto di depan Gedung DPR, Rabu, 31 Januari 2024.

Karyoto mengaklaim pihaknya hanya bertahan dengan menyemprotkan air ke arah demonstran. “Kalau tadi ada orang (demonstran) yang tadi kena lempar, saya enggak tahu. Bagaimana bisa melempar? Temennya melempar mungkin, enggak kuat kena temennya ya,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, beberapa dinding pagar dipecah oleh demonstran memakai alat pemukul besi. Ia mengklaim alat pemukul besi itu juga digunakan untuk memukul polisi. “Kami tidak membalas, kami sambil bertahan menyemprotkan air. Mudah-mudahan besok DPR bisa memperbaiki kerusakannya,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu mengaku tak ada yang terluka dari aparat kepolisian. Hal itu, kata dia, karena para anggotanya dilengkapi dengan pelindung diri. “Kami kan dilengkapi dengan helm, dengan tameng. Kami bisa melihat ke atas ada lemparan batu-batu dan botol, kalau botol sih saya rasa kalau kena enggak papa kecuali kalau ada isinya,” katanya.

Sebelumnya, para demonstran yang mengenakan seragam putih bertuliskan Apdesi dan seragam coklat menutup jalan tol lantaran gerbang Gedung DPR tak kunjung dibuka. Akibat kejadian itu, sejumlah kendaraan mobil yang menuju arah Slipi berbalik arah dan terjadi kemacetan panjang di Jalan Tol S. Parman. 

Para kepala desa itu meminta masuk ke Gedung DPR kendati aparat mengatakan sudah ada perwakilan organisasi yang berdiskusi dengan para wakil rakyat itu. 

Pilihan Editor: Ditengarai Dukung Salah Satu Capres, Ketum PBNU Gus Yahya: Terserah, Saya Tak Peduli

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

19 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

20 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

1 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM