TEMPO.CO, Jakarta - Seniman monolog asal Yogyakarta Butet Kartaredjasa dilaporkan ke polisi oleh sejumlah relawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Polda DIY Selasa 30 Januari 2024. Hal ini berkaitan dengan pantun yang dibaca saat kampanye capres - cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud bertajuk Hajatan Rakyat di Kulon Progo pada Minggu 28 Januari 2024.
Pelapor Butet itu antara lain relawan Pro Jokowi (Projo) DIY, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah.
"Dari video-video yang beredar Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi," kata Ketua Projo DIY Aris Widiyartanto kepada wartawan di Polda DIY, Selasa 30 Januari 2024.
Butet pun dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan saat kampanye Ganjar-Mahfud itu.
"Sebetulnya (aksi Butet) itu tidak elok dilakukan oleh seorang budayawan ya, seharusnya beliau memberikan contoh budaya yang baik kepada generasi muda," katanya.
"Maka hari ini kami mencoba untuk mengupayakan pelaporan terhadap beliau karena kita melihat beliau sepertinya juga putus asa, sehingga tindakan yang dilakukan juga ngawur dan membabi buta," kata dia.
Adapun bagian yang dianggap menghina Jokowi adalah saat disamakan dengan binatang. "Dalam (aksi pantun Butet) mengatakan Pak Jokowi seperti binatang," katanya.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Romi Habie turut mendampingi para relawan Jokowi melapor ke Polda DIY itu.
"Awalnya kawan-kawan dari relawan Jokowi menyampaikan laporan terkait dengan Undang-Undang ITE, terkait kampanye yang dihadiri Bapak Butet," kata dia.
Dari pelaporan itu, relawan Jokowi mencoba menempuh dua opsi. Yakni menjerat Butet dengan Undang-Undang ITE atau kriminal umum berupa pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Kemungkinan pasal yang akan diajukan untuk Butet adalah pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata dia.