TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk aparatur sipil negara (ASN). Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden yang mulai berlaku pada 2024. ASN apa saja yang mendapat kenaikan tukin?
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Dilansir dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 23 Januari 2024. Dalam Perpres tersebut tertulis bahwa Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Tukin untuk ASN BKKBN akan diberikan setiap bulan dan diberikan terhitung sejak peraturan ini berlaku. Adapun besaran tukin yang diterima ASN BKKBN adalah sebagai berikut:
-Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000,
-Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
-Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
-Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
-Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
Adapun tunjangan tertinggi didapat oleh Kelas jabatan 17 dengan nominal Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000.
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Dilansir dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024, BSN mendapatkan kenaikan tukin yang sama dengan ASN di BKKBN. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I5 Nomor 392l-, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tukin untuk ASN BSN akan diberikan setiap bulan dan diberikan terhitung sejak peraturan ini berlaku. Adapun besaran tukin yang diterima ASN BSN adalah sebagai berikut:
-Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000,
-Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
-Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
-Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
-Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
Adapun tunjangan tertinggi didapat oleh Kelas jabatan 17 dengan nominal Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000.
Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Dilansir dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, tukin ASN di Kementerian ATR/BPN ikut naik. Nominalnya pun sama dengan tukin ASN di BKKBN dan BSN. Peraturan tersebut tertulis bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Dengan pertimbangan tersebut, besaran tukin PNS Kementerian ATR/BPN yang tertuang dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi dan perlu diganti.
Tukin untuk ASN Kementerian ATR/BPN akan diberikan setiap bulan dan diberikan terhitung sejak peraturan ini berlaku. Adapun besaran tukin yang diterima ASN Kementerian ATR/BPN adalah sebagai berikut:
-Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000,
-Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
-Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
-Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
-Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
Adapun tukin tertinggi didapat oleh Kelas jabatan 17 dengan nominal Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000.
Pilihan Editor: Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tak Merata, Pengamat: Kebijakan Diskriminatif