TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi perbincangan usai menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum atau Pemilu. Hal yang terpenting, kata dia, tidak menggunakan fasilitas negara.
“Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh,” kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari buka suara. Dia menjelaskan jika Jokowi memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024, maka dia harus mengajukan cuti kepada presiden yang tidak lain adalah dirinya sendiri.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.
Hasyim menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah melalui Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.
Beleid itu mengatur tata cara presiden apabila ikut serta dalam kampanye. Di antaranya wajib mengambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Selain itu, saat berkampanye presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai etik, Hasyim enggan berkomentar. Dia mengatakan untuk melihat saja seperti apa kondisi di lapangan. Dia juga menyerahkan urusan pengawasan kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
“Beliau kan menyampaikan pasal di UU kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal di UU menyampaikan aja toh. Nah soal nanti bagaimana lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” kata Hasyim.
Aturan Mengenai Cuti Presiden