Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Indonesia (KIP) Arya Sandhiyudha menjelaskan bahwa hak kampanye presiden yang diatur oleh undang-undang menuntut adanya keterbukaan informasi. Tak terkecuali ketika presiden memutuskan untuk mengambil cuti.
“Yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenankan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/publik,” kata Arya Sandhiyudha di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Arya juga menyatakan presiden atau menteri wajib membuka informasi mengenai cuti, karena itu merupakan bagian dari informasi publik. “Cuti tersebut mesti tertulis disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu, serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka,” ucap dia.
Istana Sebut Pernyataan Jokowi Disalahartikan
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal presiden boleh berpihak dalam pemilu telah disalahpahami. Ia menyebut Jokowi menyampaikan itu dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses.
“Pernyataan Bapak Presiden di Halim telah banyak disalahartikan,” kata Ari dalam pesan tertulis kepada Tempo pada Kamis, 25 Januari 2024.
Ari menjelaskan dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, Presiden boleh berkampanye.
Tapi, menurut Ari, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru,” kata Ari. “Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya.”
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Dilaporkan ke Bawaslu karena Hina Gibran, Mahfud Md: Saya Enggak Peduli