Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Berita Nasional: Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu, Menteri Tanggapi Rencana Mundur Menkopolhukam

Reporter

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 berita Nasional pada Kamis, 25 Januari 2024 didominasi oleh pemberitaan mengenai calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD. Pasangan Ganjar Pranowo itu tengah menghadapi isu pelaporan ke Bawaslu dan rencana pengunduran dirinya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Berita pertama, Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Pelaporan dilakukan oleh Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) Muhammad Mua'limin, Kamis 24 Januari 2024. 

Menanggapi itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan tim. Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti atas dasar pelaporan tersebut. 

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan timnya Pak Mahfud. Kami mencoba mengumpulkan bahan-bahan, bukti-bukti, mengenai apa dasar laporan yang disampaikan Bawaslu,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Januari 2024.

Diketahui pelaporan ke Bawaslu itu lantaran Mahfud yang dituduh menghina Gibran dalam debat cawpres pada Ahad, 21 Januari kemarin. Ketika debat itu, Mahfud sempat menyebut pertanyaan yang disampaikan Gibran Rakabuming receh dan tidak perlu dijawab. Dalam pelaporan ini, Mualimin menyertakan dua saksi dan bukti rekaman debat cawapres.

Selanjutnya mengenai rencana pengunduran diri Mahfud sebagai Menkopolhukam yang direspons oleh koleganya sesama menteri di Kabinet Indonesia Maju. 

Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pencopotan jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden. "Ya kalau itu kan kembali terpulang pada Pak Mahfud MD, tetapi kita ketahui bahwa jabatan menteri itu hak prerogatif presiden. Jadi itu supaya clear aja," kata Airlangga saat menyalurkan bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Desa Eretan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 24 Januari 2024.

Menteri Jokowi lainnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku belum tahu soal rencana Mahfud Md mundur dari Kabinet. "Saya baru baca di media. Kalaupun memang itu ada (niat mundur), itu hak Pak Mahfud dan mungkin bisa dibicarakan baik-baik," kata dia.

Terlepas dari rencana tersebut, Bahlil mengatakan Mahfud adalah seniornya. "Beliau orang yang sangat hebat dan punya karakter," ujarnya.

Pernyataan Mahfud untuk mundur dari jabatan Menkopolhukam disampaikan dalam acara Tabrak Prof di Semarang, Jawa Tengah, Selasa , 23 Januari 2024. Namun, ia masih belum bicara persis waktu tepatnya akan mengundurkan diri.

"Pada saatnya yang tepat pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik," kata Mahfud.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri sudah mengatakan bahwa Mahfud berhak untuk mundur dari kabinet. Mengenai rekomendasi menteri mundur dari kabinet, Jokowi menyebut silakan cek aturan yang berlaku.

"Ya itu hak, dan saya sangat menghargai," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Pasangan Mahfud, Ganjar Pranowo sebelumnya menyarankan agar pejabat negara yang maju di Pilpres 2024 mundur dari jabatannya untuk menghindari konflik kepentingan. "Saya sarankan mundurlah, berubahlah aturan, termasuk cawapres Mahfud Md yang saat ini menjabat menteri," kata Ganjar di Ponpes Manbaul Hikmah, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024.

Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra mengatakan rencana Mahfud Md mengundurkan diri sudah beberapa kali dibahas bersama Ganjar Pranowo selaku calon presiden.

Rencana pengunduran Mahfud dari Kabinet Presiden Jokowi itu di luar urusan elektoral pragmatis. “Sebagai bentuk kritik moral, Prof Mahfud mengambil langkah ini (mengundurkan diri) supaya ini disudahilah,” katanya Rabu, 24 Januari 2024.

Karaniya mengatakan menggunakan dan menyalahgunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye dilarang berdasarkan Pasal 73 dan 74 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.

Pilihan Editor: Mahfud Md Janji Akan Prioritaskan Pengesahan RUU PPRT jika Menang Pilpres 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

1 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

4 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.


Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

4 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.