TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md., berjanji akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT jika menang bersama calon presiden Ganjar Pranowo di pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Mahfud menyebut saat ini posisi RUU PPRT sudah masuk program legislasi nasional atau prolegnas di DPR. Mahfud menyebut pihaknya bersama masyarakat sipil dan perguruan tinggi akan mendorong pengesahan RUU tersebut agar para pekerja rumah tangga bisa mendapat perlindungan hukum.
“Sekarang tinggal kesepakatan partai-partai. Ingat ini negara demokrasi, kalau pemerintah sudah ajukan lalu DPR-nya tidak melanjutkan, kita tidak bisa memaksakan juga,” kata Mahfud di acara dialog bersama masyarakat bertajuk “Tabrak Prof!” di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 23 Januari 2024.
Oleh karena itu, Mahfud berjanji akan berkomitmen untuk menjadikan pengesahan RUU PPRT sebagai program prioritas jika dirinya menang di Pilpres 2024. Mahfud berharap DPR segera mengesahkannya.
“Mudah-mudahan segera ditanggapi oleh DPR. Tapi kalau ini misalnya pada periode ini ditanggapi juga, nanti pemerintahan yang akan datang insya Allah ini akan masuk prioritas utama pada periode pertama,” ucap Menkopolhukam itu.
Sebelum itu, Mahfud mendapatkan pertanyaan dari salah seorang mahasiswa Universitas Diponegoro bernama Angelia. Kepada Mahfud, Angelia mengatakan para pekerja rumah tangga kerap direndahkan. Padahal, kata dia, pekerjaan domestik seperti ini juga perlu dihargai, terutama soal pengupahan.
“Yang menjadi konsern saya juga terkait pengawasan prof. Pengawasan dari pekerja rumah tangga yang direkrut oleh lembaga. Nah itu pemerintah belum mempunyai sama sekali pengawasan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Angelia.
Diketahui, RUU PPRT diajukan ke DPR RI pada tahun 2004. Selama 19 tahun, rancangan tersebut keluar masuk dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI. Selama itu pula para PRT terus menunggu adanya payung hukum yang melindungi mereka dari adanya segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi hingga saat ini.
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat sudah terjadi 1.635 kasus multi kekerasan terhadap PRT yang berakibat fatal selama kurun waktu 2017-2022. Selain itu, terdapat 2.021 kasus kekerasan fisik dan psikis serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa RUU PPRT sudah masuk dalam Prolegnas 2023. Pada Maret lalu, DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai usulan mereka. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan terkait rancangan tersebut.
Pilihan Editor: Tanggapan Perludem soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye