Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Semiotika ITB: Jokowi Pandai Memainkan Simbol, Akal Sehat Semakin Terhinakan

image-gnews
Presiden Joko Widodo meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, pada Selasa, 23 Januari 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, pada Selasa, 23 Januari 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Wacana tentang pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhembus kencang di akhir masa jabatan kepresidenannya. Wacana itu muncul ketika sejumlah tokoh dan masyarakat sipil yang menamakan diri sebagai Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md.

Mereka meminta Mahfud pemakzulan Jokowi sebelum Pemilu 2024 dalam pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa 9 Januari 2024 itu. “Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud MD.

Dalam laporan Majalah Tempo edisi 21 Januari 2024, pemakzulan presiden sayangnya tidak sesederhana sebelum Undang-Undang 1945 diamandemen. Presiden dan wakil presiden hanya bisa dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti berkhianat terhadap negara dan melakukan tindakan korupsi atau tindakan pidana berat lain. Secara prosedur, DPR akan mengajukan usulan pemberhentian kepada MK.

Tuntutan pemakzulan Jokowi itu merupakan buntut dari dugaan pelanggaran konstitusional yang dilakukan Jokowi. Dari mulai nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi (MK) dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di lain pihak, Jokowi juga kerap bersikap hipokrit terhadap pernyataannya di publik. Terbaru, Jokowi mengungkapkan bahwa aparat negara harus netral. Namun, Majalah Tempo menemukan bahwa aparat ternyata secara sistematis bergerak demi memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.  

Menurut Pakar Semiotika Institut Teknologi Bandung (ITB), Acep Iwan Saidi mengungkapkan bahwa seringnya Jokowi melontarkan pernyataan yang paradoks disebabkan Jokowi pandai mengelola bahasa dan memainkan metafora.

“Sejak Jokowi menjadi Presiden pada 2014, dia memang sudah pandai memainkan simbol dan tanda. Salah satunya adalah melalui penggunaan baju untuk menutupi realitas tertentu tetapi di sisi lain menampilkan representasi yang lain, terutama soal merakyat dan sederhana yang selama ini jadi anggapan masyarakat terhadap Jokowi,” kata Acep. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu disampaikan Acep dalam diskusi bertajuk “Pilpres 2024 & Problem Defakutalisasi Di Era Post-Truth” yang diselenggarakan oleh Forum Akselerasi Masyarakat Madani Indonesia (FAMMI) & Forum Studi Kebudayaan FSRD ITB pada 22 Januari 2024. Acara itu juga dihadiri oleh sastrawan Akmal Nasery Basral dan dipandu Arisakti Prihatwono.

Menurut Acep, kepandaian Jokowi mengelola metafora untuk menutupi realitas yang sebenarnya itu membuat masyarakat yang sebelumnya mendukung Jokowi menjadi terkejut. “Hal itu karena sebetulnya selama ini kita tidak melihat sesuatu yang ‘nyata’ tetapi hanya permainan tanda dan bahasa yang semakin menjauhkan kita terhadap kebenaran dan realitas itu sendiri,” kata Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB itu. 

Acep juga menambahkan bahwa masalah utama kita sekarang adalah bagaimana penguasa memainkan bahasa untuk menjauhkan masyarakat terhadap kenyataan yang ada. “Kita terus dipaksa untuk tetap berada di dunia tanda untuk melupakan realitas dan kebenaran yang sebenarnya,” ujarnya.

Hal itu membuat Acep melihat bahwa wacana pemilihan presiden semakin memuakkan karena akal sehat sudah tidak dihargai lagi. “Dengan begitu maka sudah wajar terjadi kalau akal itu terhinakan (di rezim Jokowi) saat ini,” kata Acep.

Pilihan Editor: Mungkinkah Terjadi Pemakzulan Jokowi, Ini Kata Dosen Ilmu Politik UGM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

17 menit lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

2 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

4 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Top 3 Tekno: ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor, Peningkatan Google Search, Aktivitas Gunung Slamet

6 jam lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Top 3 Tekno: ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor, Peningkatan Google Search, Aktivitas Gunung Slamet

Topik tentang ITB menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 dan S3 pada 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

6 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

7 jam lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Bakal Capres Ganjar Pranowo, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima bibit Mari Sejahterahkan Petani (MSP) di Rakernas IV PDIP. Dok. PDIP
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

7 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?