Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Semiotika ITB: Jokowi Pandai Memainkan Simbol, Akal Sehat Semakin Terhinakan

image-gnews
Presiden Joko Widodo meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, pada Selasa, 23 Januari 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, pada Selasa, 23 Januari 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Wacana tentang pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhembus kencang di akhir masa jabatan kepresidenannya. Wacana itu muncul ketika sejumlah tokoh dan masyarakat sipil yang menamakan diri sebagai Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md.

Mereka meminta Mahfud pemakzulan Jokowi sebelum Pemilu 2024 dalam pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa 9 Januari 2024 itu. “Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud MD.

Dalam laporan Majalah Tempo edisi 21 Januari 2024, pemakzulan presiden sayangnya tidak sesederhana sebelum Undang-Undang 1945 diamandemen. Presiden dan wakil presiden hanya bisa dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti berkhianat terhadap negara dan melakukan tindakan korupsi atau tindakan pidana berat lain. Secara prosedur, DPR akan mengajukan usulan pemberhentian kepada MK.

Tuntutan pemakzulan Jokowi itu merupakan buntut dari dugaan pelanggaran konstitusional yang dilakukan Jokowi. Dari mulai nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi (MK) dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di lain pihak, Jokowi juga kerap bersikap hipokrit terhadap pernyataannya di publik. Terbaru, Jokowi mengungkapkan bahwa aparat negara harus netral. Namun, Majalah Tempo menemukan bahwa aparat ternyata secara sistematis bergerak demi memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.  

Menurut Pakar Semiotika Institut Teknologi Bandung (ITB), Acep Iwan Saidi mengungkapkan bahwa seringnya Jokowi melontarkan pernyataan yang paradoks disebabkan Jokowi pandai mengelola bahasa dan memainkan metafora.

“Sejak Jokowi menjadi Presiden pada 2014, dia memang sudah pandai memainkan simbol dan tanda. Salah satunya adalah melalui penggunaan baju untuk menutupi realitas tertentu tetapi di sisi lain menampilkan representasi yang lain, terutama soal merakyat dan sederhana yang selama ini jadi anggapan masyarakat terhadap Jokowi,” kata Acep. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu disampaikan Acep dalam diskusi bertajuk “Pilpres 2024 & Problem Defakutalisasi Di Era Post-Truth” yang diselenggarakan oleh Forum Akselerasi Masyarakat Madani Indonesia (FAMMI) & Forum Studi Kebudayaan FSRD ITB pada 22 Januari 2024. Acara itu juga dihadiri oleh sastrawan Akmal Nasery Basral dan dipandu Arisakti Prihatwono.

Menurut Acep, kepandaian Jokowi mengelola metafora untuk menutupi realitas yang sebenarnya itu membuat masyarakat yang sebelumnya mendukung Jokowi menjadi terkejut. “Hal itu karena sebetulnya selama ini kita tidak melihat sesuatu yang ‘nyata’ tetapi hanya permainan tanda dan bahasa yang semakin menjauhkan kita terhadap kebenaran dan realitas itu sendiri,” kata Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB itu. 

Acep juga menambahkan bahwa masalah utama kita sekarang adalah bagaimana penguasa memainkan bahasa untuk menjauhkan masyarakat terhadap kenyataan yang ada. “Kita terus dipaksa untuk tetap berada di dunia tanda untuk melupakan realitas dan kebenaran yang sebenarnya,” ujarnya.

Hal itu membuat Acep melihat bahwa wacana pemilihan presiden semakin memuakkan karena akal sehat sudah tidak dihargai lagi. “Dengan begitu maka sudah wajar terjadi kalau akal itu terhinakan (di rezim Jokowi) saat ini,” kata Acep.

Pilihan Editor: Mungkinkah Terjadi Pemakzulan Jokowi, Ini Kata Dosen Ilmu Politik UGM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

3 jam lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

5 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

7 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.