Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TPN Ganjar-Mahfud Minta Kepolisian Ungkap Pelapor dan Lakukan Digital Forensik atas Kasus Penangkapan Palti Hutabarat

image-gnews
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis bersama Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan soal dugaan kecurangan Pemilu di daerah, pada Rabu, 17 Januari 2024. TPN Ganjar-Mahfud menyoroti potensi kecurangan serta pelanggaran hukum yang melibatkan aparatur negara di berbagai daerah diantaranya kasus Forkompinda di Kabupaten Batubara, kasus pejabat dinas pendidikan Kota Medan serta kasus arahan Sekda Takalar Muhammad Hasbi yang kesemuanya mengarahkan peserta untuk memilih calon presiden tertentu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis bersama Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan soal dugaan kecurangan Pemilu di daerah, pada Rabu, 17 Januari 2024. TPN Ganjar-Mahfud menyoroti potensi kecurangan serta pelanggaran hukum yang melibatkan aparatur negara di berbagai daerah diantaranya kasus Forkompinda di Kabupaten Batubara, kasus pejabat dinas pendidikan Kota Medan serta kasus arahan Sekda Takalar Muhammad Hasbi yang kesemuanya mengarahkan peserta untuk memilih calon presiden tertentu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak kepolisian membongkar pelapor pegiat media sosial, Palti Hutabarat, yang ditangkap karena dugaan menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran. TPN Ganjar-Mahfud juga meminta dilakukan uji forensik digital atas video percakapan sejumlah pejabat dan aparat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang diduga digalang untuk mendukung pasangan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi begitu banyak pasal yang digunakan kepolisian untuk menjerat Palti Hutabarat karena menyebarkan video yang diduga melibatkan percakapan beberapa pejabat dan aparat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yaitu Dandim, Kapolres, Kajari dan Pjs. Bupati," kata Todung pada Jumat, 19 Januari 2024.  

Mabes Polri telah menangkap Palti Hutabarat di kediamannya pada Jumat dini hari, 19 Januari 2024, pukul 03.00. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan Pasal yang disangkakan kepada Palty berlapis, yakni Undang-Undang (UU) ITE pasal 48 ayat 1, pasal 32 ayat 1, pasal 48 ayat 2, pasal 32 ayat 2, dan pasal 51 ayat 1, serta pasal 35. Selain itu juga UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15. 

Dia menjelaskan, video tersebut sudah viral sebelum di-reposting oleh Palti. Video tersebut berisi rekaman suara yang diduga dari Dandim, Kapolres, Kajari dan Pjs. Bupati terkait arahan untuk mendukung paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dengan menggunakan dana desa. Menurut Todung, video ini pertama keluar pada 4 Januari 2024, sedangkan postingan Palty pada 14 Januari 2024.

Dandim dan Kajari Batubara membantah suara dalam rekaman video itu sebagai suara mereka pada 14 Januari 2024. Kapolres Batubara kemudian membantah suara dalam video tersebut bukan suaranya pada 15 Januari 2024.

Kemudian pada 16 Januari 2024 Panwaslu setempat menyatakan masalah video yang beredar tersebut sudah clear tidak perlu dipersoalkan, karena sudah dibantah oleh Kapolres, Kajari dan Dandim. "Tapi kenapa setelah pernyataan Panwaslu bahwa sudah tidak ada masalah, sekarang kenapa ada penangkapan?" kata Todung.

Todung menilai penangkapan Palti menunjukkan sikap tidak netral dari aparat kepolisian. Fenomena ini dinilai dapat mengancam jalannya demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Padahal, kata Todung, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah mengingatkan aparat untuk bersikap netral dan tidak memihak.

"Kita mengamplifikasi pernyataan Presiden Jokowi bahwa aparat harus netral dalam pemilu ini, meskipun sebetulnya tidak terjadi di lapangan, karena selain kasus di Batubara, kami juga menemukan laporan di Medan guru-guru diarahkan memilih paslon nomor 2, di Takalar, Sulawesi Selatan pun sama ada arahan untuk memilih paslon nomor 2," ucap Todung. 

Dia mengungkapkan, pasal yang disangkakan kepada Palty mengandung ancaman pidana cukup tinggi, sekitar 8-9 tahun hukuman penjara dan denda Rp3-12 miliar sesuai UU ITE. Sedangkan UU nomor 1 tahun 1946 ancamannya hukuman penjara sekitar 2-10 tahun. "Kedua UU ini bisa disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat dan mengancam eksistensi dari demokrasi,” kata Todung. 

Disebut sebagai Delik Aduan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Gakkum & Advokasi TPN, Ifdhal Kasim, mengatakan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Palty menurut UU ITE hanya bisa diproses berdasarkan delik aduan. Menurutnya, pihak yang harus melapor terkait video penggalangan dukungan terhadap paslon nomor urut 2 yang direpost Palty, seharusnya dilakukan oleh Dandim, Kapolres, Kajari dan Pjs. Bupati Batubara.

"Yang mengadukan haruslah orang-orang atau pihak yang dirugikan atas video yang beredar. Tapi sampai sekarang kami belum mengetahui siapa yang melapor, dan polisi belum menjelaskan soal itu," kata Ifdal.  

Dia juga menyampaikan kecurigaan atas proses laporan hingga penangkapan yang dilakukan polisi sesuai yang disampaikan, yakni laporan yang diberikan kekepolisian pada 16 Januari 2024, dan 19 sudah dilakukan penangkapan terhadap Palty. "Dari jangka waktu pelaporan hingga penangkapan, itu menimbulkan tanda tanya. Seharusnya laporan diproses dari pemeriksaan pelapor dulu. Tapi ini waktunya singkat sekali, dari tanggal 16 ke 19 Januari sudah ada penangkapan terhadap yang disangkakan, maka ada tanda yang jelas bahwa ini mengarah ke kriminalisasi," kata Ifdal. 

Pernyataan senada disampaikan Firman Jaya Daeli, Wakil Deputi Hukum TPN. Menurutnya, jika tidak ada pengaduan dari antara para pejabat dan aparat di Kabupaten Batubara, maka dugaan adanya intervensi pihak-pihak lain dalam kasus penangkapan Palty sangat kuat. Untuk itu, selain pendampingan terhadap Palty, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengembalikan ke isu pokok dari kasus ini bahwa ada elemen negara dari sudut pandang video ini yang harus memastikan apakah mereka melapor, dan apakah mereka telah dimintai keterangan atas aduan yang menjerat Palty. 

"Kalau tidak ada yang melapor, maka penangkapan Palty untuk menimbulkan ketakutan publik untuk kritis atau bersuara terhadap dugaan-dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," ungkap Firman.

Wakil Direktur Kajian Dithukkan TPN, Tama S. Langkun, mengatakan isu yang diungkap di video tersebut subtansinya adalah dugaan  pelanggaran pemilu yang melibatkan pejabat pemerintah yang mendukung paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Jika benar ada keterlibatan pejabat untuk mendukung paslon nomor urut 2 tersebut, dia menilai akan membahayakan jalannya pemilu yang jujur dan adil.

"Ini justru lebih prioritas untuk diperiksa daripada menangkap Palty dengan menggunakan UU ITE yang mengancam kebebasan berpendapat," kata Tama. Dia juga mendesak Bawaslu untuk mengungkap keputusan dan proses pemeriksaan dari Panwaslu di Kabupaten Batubara sehingga menyatakan bahwa kasus ini sudah dianggap selesai tidak perlu dipermasalahkan.

Pilihan Editor: Survei Poltracking: Pemilih Jokowi 2019 Mayoritas Dukung Prabowo-Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

1 hari lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

1 hari lalu

Ketua Bappilu PPP dan Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Sandiaga Uno memberi penjelasan tentang rencananya di masa tenang Pemilu 2024 saat ditemui di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

2 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

2 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

2 hari lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

3 hari lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

Edy Rahmayadi adalah bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.