INFO NASIONAL - Masa tugas Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun telah selesai. Satgas itu dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud Md, pada April 2023.
Mahfud menjelaskan hasil kerja Satgas TPPU Rp 349 triliun tersebut. Menurutnya, penanganan yang paling signifikan terjadi pada transaksi Impor emas sebesar Rp 189 triliun.
"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja satgas TPPU adalah penanganan surat LHP no SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.
Mahfud mengatakan, kasus ini sudah diproses oleh penyidik kepabeanan dan kasus emas grup SB sudah naik ke penyidikan. Adapun terkait kasus pajaknya ditemukan ada hingga ratusan miliar kasus kurang bayar.
"Terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," ujarnya.
Menurut Mahfud, Satgas TPPU sudah memberikan efek positif sehingga ada kasus-kasus yang dilanjutkan dan lebih cepat berjalan. "Itu 300 surat sejak 2009 cuma ada yang belum terlaporkan dan ada yang masih berproses," ujar Mahfud.
Mahfud membentuk satgas tersebut setelah mengungkap adanya 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tentang dugaan TPPU hingga Rp 349 triliun yang kemudian ramai di publik. Ada dua komisi, yakni Komisi III dan Komisi XI, yang berbeda sudut pandangnya.
Adanya 300 surat transaksi mencurigakan ini menjadi sorotan karena disebut menyangkut tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan. "Penyelesaian internal dari pemerintah dilakukan melalui pembentukan satgas dan dari berbagai institusi, PPATK, Kemenkeu, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain dan tim ahli tim independen," kata Mahfud. (*)