TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai Bawaslu Jakarta Pusat over acting karena memutus Gibran Rakabuming Raka bersalah dalam kasus bagi-bagi susu di cfd atau car free day. Alasannya aturan yang digunakan tidak ada korelasinya.
Yusril mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat harusnya menggunakan aturan-aturan penyelenggaraan pemilu, bukan Pergub DKI Jakarta yang saat ini diterapkan kepada Gibran Rakabuming.
"Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidak adanya pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan Pemilu," kata Yusril melalui keterangan resminya, Jumat 5 Januari 2024.
Bawaslu Jakarta Pusat menyebut Gibran melakukan pelanggaran pidana Pemilu atas dasar melanggar aturan CFD yang termaktub dalam Pergub DKI No. 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Padahal, kata Yusril, selain tidak berwenang mengadili perkara diluar UU Pemilu, dalam Pergub DKI Jakarta tersebut juga tidak diatur soal aturan pidana.
"Berdasarkan telaah terhadap Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016, sangat mengherankan jika Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan Gibran membagi-bagikan susu di HBKB sebagai pelanggaran hukum, sementara Pergub DKI itu sama sekali tidak berisikan suatu norma hukum yang disertai dengan sanksi apapun, melainkan aturan-aturan yang bersifat persuasif, dan paling jauh hanya bercorak penertiban belaka," kata Yusril.
Untuk itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menyimpulkan Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional, serta melampaui tugas dan kewenangannya. “Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan," kata Yusril.
Yusril mengatakan, sejauh ini pihaknya belum akan mengambil langkah apapun terhadap Bawaslu Jakarta Pusat, kecuali menghimbau agar lembaga pengawas Pemilu itu jangan over acting dalam melakukan tugas sesuai kewenangannya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus memutuskan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melakukan pelanggaran hukum sehubungan dengan kegiatan bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD) Jakarta pada Ahad, 3 Desember 2023. Karena itu, Bawaslu Jakpus merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan ini.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau yang akrab disapa Sonny, dilansir dari Antara.
Gibran dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI No 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotot atau HBKB. Pasal itu berbunyi "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Tabrakan KA Turangga dan Commuter Line Bandung, Satu Gerbong Anjlok hingga ke Sawah