TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi natal, termasuk salah satunya Soetikno Soedarjo yang terlibat kasus penyuapan terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia pada 2017.
Selain Soetikno Soedarjo, terdapat lima koruptor lainnya yang juga mendapatkan remisi, yakni eks Mensos Juliari Batubara, Master Parulian Tumanggor, Johan Darsono, Rudy Hartono Iskandar, dan Benny Andreas Situmorang.
Napi korupsi yang menghuni Lapas Tangerang Kelas I A tersebut mendapatkan jumlah remisi yang berbeda. Misalnya, Master Parulian Tumanggor mendapatkan remisi sebanyak 15 hari. Meskipun demikian, lima tahanan lainnya mendapatkan jumlah remisi yang sama, yakni masing-masing 1 bulan.
"Secara keseluruhan ada enam puluh sembilan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat diantaranya tidak memenuhi syarat," ujar Fikri Jaya Soebing selaku Kepala Lapas Tangerang saat dihubungi Tempo, Senin 25 Desember 2023.
Fikri juga turut menyebut bahwa terdapat 8 orang yang mendapatkan usulan remisi pidana umum berdasarkan jenis kejahatannya. Sementara itu, beberapa tindak pidana khusus yang diusulkan mendapat remisi, yakni napi narkotika sebanyak 54 orang, 6 orang napi korupsi, 1 orang napi pencucian uang, sehingga terdapat 61 orang tindak pidana khusus dan 8 orang pidana umum.
Kilas Balik Kasus Suap Garuda
Sebelumnya, Soetikno Soedarjo merupakan pendiri PT Mukti Rekso Abadi yang terlibat dalam perkara suap maskapai Garuda Indonesia. Atas tindakannya tersebut, Soetikno dihadiahi kurungan sebesar 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
"Atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama, dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar ketua majelis hakim Rosmina.
Soetikno didakwa karena telah memberikan uang suap sebesar Rp 46 miliar kepada eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang menjabat pada saat itu, yakni Emirsyah Satar untuk hal yang berkaitan dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Selain itu, Soetikno juga disebut pernah memberikan sebuah fasilitas yang terdiri dari penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 dan penyewaan jet pribadi senilai 4.200 USD kepada Emirsyah.
Berdasarkan investigasi yang dikutip melalui Koran Tempo edisi Senin, 23 Januari 2017, kasus tersebut turut melibatkan perusahaan mobil kenamaan “Rolls–Royce”. Lebih lanjut, selama Emir menjabat sebagai Direktur Utama Garuda, Rolls-Royce telah berjanji untuk memberikan uang dan barang sebagai imbalan agar Garuda menggunakan mesinnya, melalui perjanjian tersebut, setidaknya Soetikno diduga telah menyetorkan imbalan tersebut melalui transfer ke beberapa rekening dengan total sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu USD atau setara dengan Rp 20 miliar, yang dilakukan secara bertahap selama kurun waktu 2004 hingga 2015.
KPK melakukan penggeledahan pada lima tempat yang berkaitan dengan dugaan suap tersebut, di antaranya yakni di rumah Emir dan kantor pemilik Connaught International, yakni Soetikno Soedarjo. Dalam keterangannya, Febri Diansyah selaku Jubir KPK yang menjabat pada saat itu turut menjelaskan bahwa Connaught memiliki keterkaitan bisnis dengan Rolls-Royce.
RENO EZA MAHENDRA I AYU CIPTA I ANDITA RAHMA I KORAN TEMPO
Pilihan Editor: Kasus Suap Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun