TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (TKN Prabowo-Gibran), Habiburokhman, mempertanyakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat dalam memeriksa Gibran dalam dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Gibran berpotensi melanggar aturan itu karena membagikan susu gratis pada hari bebas kendaraan bermotor (car free day atau CFD) pada Ahad, 3 Desember 2023.
Habiburokhman meragukan pengusutan tentang pelanggaran tersebut merupakan wewenang Bawaslu Jakarta Pusat.
"Kalau Pergub 12 Tahun 2016, saya enggak ngerti apakah ini (Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat) Kantor Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)?" ucapnya saat tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.
Tak hanya itu, Habiburokhman juga mempertanyakan adanya indikasi okunum yang bermain politik untuk menyudutkan pasangan nomor urut 02 tersebut. Namun, dia mengatakan ingin berprasangka baik.
"Kami ketemu dulu," ujarnya.
Dalam pemeriksaan siang ini, Habiburokhman mengatakan pihaknya ingin mendengar hal-hal yang hendak diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Dia juga ingin mengklarifikasi adakah perkara yang dijadikan dasar pemeriksaan sama dengan yang sudah diputus oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
"Kalau sama berarti namanya ne bis in idem," ujarnya.
Bawaslu sebut Gibran tak melanggar pidana pemilu, tapi melanggar Pergub DKI
Bawaslu Jakarta Pusat memastikan Gibran tak melakukan pelanggaran pidana pemilu saat membagikan susu di acara car free day atau CFD Jakarta. Namun, Wali Kota Solo itu diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.
Dalam pemanggilan itu, Gibran didampingi oleh Habiburokhman dan Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, Prabowo-Gibran yang juga pimpinan Bawaslu periode 2017–2022, Fritz Edward Siregar.
Pemanggilan hari ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Bawaslu terhadap Gibran Rakabuming Raka. Kemarin, calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto itu tak hadir dalam pemanggilan pertama. Wakil Ketua TKN, Afriansyah Noor, mengatakan putra sulung Presiden Jokowi itu belum menerima surat dari Bawaslu Jakarta Pusat.