TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu juru bicara Tim Nasional Anies-Cak Imin alias Timnas AMIN, Indra Charismiadji, ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan Indra buntut dari menetapan tersangka kasus pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lantas berapakah besaran kerugian yang ditimbulkan dari kasus pajak ini?
Pelaksana harian Kepala Seksi Intelijen Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tindakan yang dilakukan Indra Charismiadji berdampak pada kerugian pendapatan negara sebesar Rp 1,1 miliar. "Sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian," kata dia, Rabu, 27 Desember 2023.
Cakra mengatakan besaran dana pajak yang digelapkan tersebut diperkirakan selama medio Januari-Desember 2019. Indra Charismiadji merupakan pemilik PT Yuki Mandiri Indonesia Raya.
Atas kasus ini, Indra disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU tentang Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia juga dijerat pasal 3 jo. Pasal 10 UU tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau Pasal 5 jo. Pasal 10 UU yang sama.
Cakra mengatakan selama proses penyidikan oleh Ditjen Pajak Jakarta Timur, Indra tidak ditahan. Namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun penahan tersangka berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Cakra menyebutkan Indra ditahan selama 20 hari ke depan sejak 27 Desember 2023 sampai dengan 15 Januari 2024.
Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Janjikan Perbaikan Masalah Solar, Modal Usaha, dan Perizinan Kapal kepada Nelayan di Pacitan