TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar. Sebelumnya, satu orang sudah ditahan dalam perkara yang sama.
"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH, 22 tahun, dan HB, 53 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Fadillah Aditya Pratama, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 27 Desember 2023.
Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang warga etnis Rohingya berinisial MA, 35 tahun, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan 137 orang (people smuggling) ke Indonesia.
Tersangka yang berasal dari Myanmar itu merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh.
MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 orang yang mendarat di pesisir Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Ahad lalu, 10 Desember 2023. Kini mereka masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meuseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.
Fadillah menuturkan MAH merupakan warga Bangladesh. Adapun HB kelahiran Myanmar namun sedang mengungsi ke camp Balokali Cox's Bazar Bangladesh.
MAH berperan sebagai pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA, serta memastikan kapal tiba ke Indonesia dengan alat bantu kompas. "Sedangkan HB berperan sebagai teknisi mesin kapal. Atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh)," ujar Fadillah.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerjasama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
"MAH sebagai pengemudi kapal, HB sebagai teknisi mesin kapal ini juga mendapatkan upah dari Inus (seseorang di Bangladesh) jika berhasil membawa Rohingya ke Indonesia," kata dia.
Fadillah menambahkan, titik koordinat pendaratan kapal yang mereka miliki sudah diterima sebelum berangkat. Polisi pun telah menyita sejumlah alat bukti berupa satu kapal nelayan bertuliskan NAZMA, telepon genggam milik MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris dan obeng milik HB.
"Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP," demikian Kompol Fadillah.
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor Aceh Timur juga menetapkan tiga imigran Rohingya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang.
"Tiga imigran tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup," kata Kapolres Aceh Timur Ajun Komisaris Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat, 22 Desember 2023
Tiga imigran itu ialah Sajul Islam, 41 tahun, berperan sebagai nakhoda; Rubis Ahmad, 42 tahun, berperan sebagai asisten nakhoda; dan M Amin, 42 tahun, sebagai operator mesin kapal.
Andy berujar para tersangka merupakan rombongan 50 orang imigran Rohingya yang mendarat di kawasan pantai Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 14 Desember 2023, sekira pukul 03.45 WIB.
Dari 50 orang imigran Rohingya tersebut, tiga orang di antaranya diamankan Polres Aceh Timur dan empat orang lainnya diamankan Imigrasi Langsa karena mempunyai paspor. Mereka yang diamankan Imigrasi yakni Kayser Hamid, 30 tahun, MD Younus, 32 tahun, Jamal Hosan, 23 tahun, dan Shekab Uddin, 26 tahun. Ketiganya merupakan warga Bangladesh.
"Mereka diduga sudah pernah ke Malaysia untuk bekerja, lalu kembali ke negaranya dan kemudian ikut rombongan imigran Rohingya yang mendarat pada Kamis 14 Desember tersebut," kata Kapolres.
Andy Rahmansyah mengatakan rombongan imigran Rohingya tersebut berasal dari kamp pengungsian di Bangladesh. Untuk bisa ikut keluar dari kamp tersebut menuju ke Indonesia, mereka membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp 42 juta.
Pilihan Editor: Prabowo Sebut Tidak Fair RI Tampung Pengungsi Rohingya ketika Banyak Rakyat Susah