TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akan memberikan hasil temuan dalam pemeriksaan sidang etik bahwa Firli Bahuri tak melaporkan tujuh aset ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK atau Polda Metro Jaya jika diminta. “Itu hanya temuan kami, ada aset-aset yang tak dilaporkan di dalam LHKPN. Apakah itu mau ditindaklanjuti oleh Polda atau KPK kita lihat saja. Kalau diminta kami kasih, tentulah kami kasih,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu, 27 Desember 2023.
Tumpak mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan ke Direktorat LHKPN di bawah naungan Deputi Pencegahan KPK. “Supaya nanti dilakukan verifikasi. Nanti kalau memang diperoleh sumbernya dari hal-hal yang tak benar tentu bisa diproses lebih lanjut. Tapi sementara ini kami sampaikan ke Direktorat LHKPN,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan dalam LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022 milik Firli Bahuri, tak ditemukan tujuh aset yakni Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada April 2020.
Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan luas 306 m2. Kemudian, sebidang tanah di Desa Cikaret Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021 dan sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
“Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun Palembang dengan luas 520 m2 tahun 2021. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2196 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik 2366 di Desa Sinduharjo Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022,” ujarnya.
Pilihan Editor: ICW Minta Dewas KPK Kirimkan Putusan Sanksi Berat Firli Bahuri ke Presiden