TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewas KPK mengirimkan putusan etik berupa sanksi berat Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Putusan itu dikhawatirkan tak berdampak apapun terhadap Firli. Sebab, saat ini Firli sudah mengajukan permintaan pengunduran diri kepada Presiden pada Sabtu lalu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu, 27 Desember 2023.
Dalam putusannya, majelis Dewas KPK sepakat menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli dengan permintaan mengundurkan diri. Sanksi itu diambil berdasarkan dua pelanggaran kode etik, yakni, pertemuan dengan pihak berperkara, serta tak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
“Kondisi ini memang problematik, karena dalam aturan Dewas, tak ada kewajiban bagi Dewas untuk mengirimkan putusan pelanggaran etik berat kepada Presiden. Namun, untuk menegakkan etik dan menghormati proses persidangan, Dewas harus berani mengambil terobosan hukum,” kata dia.
Kurnia mengatakan, pihaknya meminta Dewas KPK segera mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat.
“Presiden tak menerbitkan Keppres atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti Melakukan Perbuatan Tercela,” katanya.
Konteks Melakukan Perbuatan Tercela yang dimaksud, kata Kurnia, dibuktikan dengan adanya putusan Dewas KPK. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK. “Hal ini penting, sebab, jika Firli diberhentikan karena permintaan mengundurkan diri, maka putusan Dewas menjadi sia-sia,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan pemberhentian Firli Bahuri secara tak hormat sepenuhnya kewenangan presiden. “Itu kewenangan presiden yang akan memberhentikan. Majelis Dewas hanya sampai kepada meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Soal hormat tak hormat itu presiden yang menentukan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai sidang berlangsung di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Hal itu menjadi sorotan sebab Firli Bahuri sebelumnya sudah dua kali mengajukan upaya pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sehingga putusan Dewas KPK dinilai tak tegas. “Satu-satunya bisa menyuruh dia (Firli) mengundurkan diri. Tak bisa kami memberhentikan, tak ada kewenangan. Dalam Perdewas kalau pelanggaran itu sanksi berat itu ada dua yakni, penghasilannya bisa dipotong 40 persen selama satu tahun dan disuruh mengundurkan diri. Dua itu,” kata Tumpak.
Pilihan Editor: Dewas KPK Berdalih Tak Bisa Pecat Firli Bahuri: Itu Sepenuhnya Kewenangan Presiden