Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Firli Bahuri, Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan hingga Mundur dari Ketua KPK

image-gnews
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis malam, 21 Desember 2023. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis malam, 21 Desember 2023. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah menyatakan mundur dari jabatannya. Bagaimana perjalanannya dari menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, hingga mundur dari Ketua KPK?

Kasus Bergulir Sejak Agustus 2023

Pada 12 Agustus 2023, Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat soal dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian oleh pimpinan KPK pada 2020 hingga 2023. 

Polda Metro Jaya lantas menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Di tengah proses penyelidikan, beredar foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada 6 Oktober 2023.

Foto tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi sorotan publik. Pada 8 Oktober 2022, status perkara naik ke tingkat penyidikan. Polda Metro Jaya bahkan menjadikan foto Firli dan SYL sebagai salah satu materi penyidikan.

Aparat juga telah memeriksa Firli Bahuri dua kali di Badan Reserse Kriminal Polri. Selain itu, dua rumah Firli di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi digeledah.

Polda Metro Jaya juga telah memeriksa hampir 100 orang dalam perkara ini. Mereka yang diperiksa di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

Firli Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan status Firli Bahuri sebagai saksi naik menjadi tersangka pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00. Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. 

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya.

Adapun barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen, barang elektronik, pecahan penukaran mata uang valuta asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp 7,46 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

"Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi, kemudian 17 akun email, empat unit flasdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, kemudian satu buah kunci atau 'remote keyless' bertuliskan 'Land Cruiser', satu buah dompet yang bertuliskan 'Lady Americana USA' berwarna coklat yang berisikan 'holiday getway' voucher Rp100 ribu 'spiral care' traveloka," kata Ade.

Dia melanjutkan, pihaknya juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Tak hanya itu, polisi juga menyita pakaian, sepatu dan pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat bersama Firli Bahuri pada 2 Maret 2022. 

Aparat juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri periode 2019-2022, serta satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK. 

Ade menuturkan, Firli Bahuri terancam dijerat hukuman berlapis dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," kata Ade. 

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Praperadilan tersebut untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini digelar sejak Senin, 11 Desember 2023. Beberapa saksi sudah dihadirkan, di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, serta pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra.

Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda.

Firli Mangkir Sidang Etik

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengonfirmasi absennya Firli Bahuri dalam sidang kode etik pada Rabu, 20 Desember 2023. 

“Sesuai dengan ketentuan kami, kalau sudah dua kali tak hadir tanpa alasan yang sah, artinya dia tak menggunakan hak untuk membela dirinya,” kata Tumpak, Rabu.

Dia menuturkan, pihaknya tetap akan melanjutkan persidangan, dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Total ada 27 saksi, sehingga besok akan diperiksa sebanyak 13 saksi lainnya. 

Firli Bahuri Mundur

Firli menyatakan mengundurkan diri dari pimpinan sekaligus pegawai KPK periode 2019-2023. Dia telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretaris Negara.

“Untuk menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, suksesnya Pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024, maka saya tegaskan saya mengakhiri tugas saya,” ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Desember 2023.

 Pilihan Editor: Firli Bahuri Mundur, Mantan Penyidik KPK Sebut Sikap Pengecut

M. FAIZ ZAKI | DESTY LUTHFIANI | BAGUS PRIBADI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

6 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

6 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

13 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.