Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Diperiksa 3 Jam, Vigit Waluyo dan 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Ditahan Polisi

image-gnews
Tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan sepakbola Vigit Waluyo memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di ruangan Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 24 Januari 2019. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan sepakbola Vigit Waluyo memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di ruangan Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 24 Januari 2019. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan tiga tersangka dugaan kasus pengaturan skor atau match fixing pada hari ini, Rabu, 20 Desember 2023. Mereka adalah VW (Vigit Waluyo), DRN (Dewanto Rahadmoyo Nugroho), dan KM (Kartiko Mustikanigntyas). Mereka ditahan atas dugaan pengaturan skor di pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Bareskrim Polri siang hari ini. “Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut,” kata Doni di Mabes Polri pada Rabu, 20 Desember 2023.

Penahanan tersebut, ujar Doni, dilakukan dengan alasan untuk memudahkan proses penyidikan. “Dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami,” kata dia.

Adapun pemeriksaan ketiga tersangka dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Doni mengungkapkan bahwa tersangka Vigit diberikan pertanyaan paling banyak dengan delapan pertanyaan. Sementara Dewanto dan Kartiko masing-masing diberi enam pertanyaan.

Vigit Waluyo merupakan sosok yang sudah lama berkecimpung dalam dunia sepak bola Indonesia. Pada Januari 2019, mantan pemilik PS Mojokerto Putra itu sudah mendapatkan sanksi dari PSSI untuk larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia seumur hidup. Hukuman itu diberikan akibat adanya kasus pengaturan skor yang dilakukannya di Liga 2 2018 silam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan pelaku pengaturan skor sepak bola Indonesia, Bambang Suryo yang mengungkapkan nama Vigit Waluyo dalam pengaturan skor tersebut di sebuah acara televisi. Bambang mengungkapkan Vigit Waluyo menjadi kepanjangan tangan langsung dari bandar judi kelas internasional di Indonesia.

Kepala Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan nama Vigit sebagai tersangka pada 13 Desember 2023 bersama delapan tersangka lainnya. Dari delapan tersangka tersebut, Satgas Anti Mafia Bola Polri juga masih memburu satu tersangka lainnya.

 “Terkait dengan perkara match-fixing sampai saat ini kami telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dan menetapkan sebanyak delapan tersangka yang terdiri dari 4 orang wasit inisial K, RP, AS , dan M," ujar Asep Edi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.

Pilihan Editor: Alexander Marwata Akui Sudah Disposisi Berkas Transaksi Janggal Kampanye Temuan PPATK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

3 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.


Jaksa Penuntut Minta ICC Terbitkan Surat Perintah Penahanan pada Benjamin Netanyahu dan 3 Pemimpin Hamas

4 jam lalu

Sejumlah Pengacara korban serangan Israel di Gaza mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional. aa.com.tr
Jaksa Penuntut Minta ICC Terbitkan Surat Perintah Penahanan pada Benjamin Netanyahu dan 3 Pemimpin Hamas

Karim Khan menilai setelah lebih dari tujuh bulan perang Gaza berkecamuk, dia memiliki alasan untuk meminta ICC menerbitkan surat perintah penahanan


Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron


Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

6 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.


Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.


Perpanjangan Masa Dinas Polisi

1 hari lalu

Perpanjangan Masa Dinas Polisi

Batas usia pensiun polisi bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi UU No 2 Tahun 2002.


Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

1 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.


Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

2 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.


Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

2 hari lalu

DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

2 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.