TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Batam Muhammad Rudi meminta agar para tersangka kasus aksi unjuk rasa bela Rempang di depan kantor BP Batam untuk diberikan hukuman yang ringan.
"Kalau saya pribadi berharap, ini adalah saudara kita semua, saya mohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang menyidangkan, mudah-mudahan bisa buat yang terbaik," kata Rudi.
Rudi meminta, putusan sidang nanti memberikan putusan hukuman seringan mungkin kepada 35 tersangka tersebut. "Saya berharap supaya Hakim memudahkan saudara-saudara kita yang sedang menjalani hukuman atas kejadian 11 September, seringan mungkin," kata Rudi yang juga Kepala BP Batam, Senin, 18 Desember 2023.
Ia mengatakan, saat ini proses untuk 35 tersangka sudah diserahkan ke pengadilan dalam waktu dekat akan disidangkan.
Berkas perkara para tersangka itu telah diserahkan Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Negeri Batam pada Rabu 13 Desember 2023.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, terdapat tiga perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Batam, tiga perkara itu terdiri dari 35 tersangka. "Berkas sudah kita serahkan di Kantor Pengadilan Negeri Batam langsung," kata Andreas, kepada Tempo, Kamis, 14 Desember 2023.
Tiga perkara diantaranya pertama, perkara an. Iswandi Alias Awi (Bang Long), perkara kedua atas nama La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, dan 26 tersangka lainnya. Serta perkara ketiga atas nama Nazarudin Bin Ibnu Hajar dan 8 tersangka lainnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum tersangka sudah melakukan upaya praperadilan. Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam.
Dalam konferensi pers Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro, Selasa 7 November 2023. Pihaknya menjelaskan alasan menolak praperadilan.
Ia juga sempat menyampaikan, masih ada peluang restorative justice ketika proses ini berada di Kejaksaan. "Siapa yang dirugikan (dalam kericuhan 11 September). Kalau itu pemerintah daerah, diwakili oleh siapa. kalau disitu sudah terjadi kesepakatan, penghukuman tidak ada arti lagi," ujar Bambang saat itu.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan tidak banyak berkomentar terkait restorative justice tersebut. "Sekarang ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, artinya sudah masuk persidangan, gitu aja sih," katanya menangapi peluang keadilan restoratif untuk 35 tersangka tersebut.
Pilihan Editor: Tak Ada Restorative Justice, 35 Tersangka Demo Bela Rempang Segera Diadili