TEMPO.CO, Batam - Berkas perkara 35 tersangka demo Rempang sudah diserahkan Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Desember 2023. Kondisi itu menutup peluang jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RG) yang sebelumnya masih terbuka.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, terdapat tiga perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Batam, tiga perkara itu terdiri dari 35 tersangka. "Berkas sudah kita serahkan di Kantor Pengadilan Negeri Batam langsung," kata Andreas, kepada Tempo, Kamis, 14 Desember 2023.
Setelah pihaknya menyerahkan berkas, Andreas mengatakan, saat ini sedang menunggu jadwal persidangan.
Tiga perkara diantaranya pertama, perkara an. Iswandi Alias Awi (Bang Long), perkara kedua atas nama La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, dan 26 tersangka lainnya. Serta perkara ketiga atas nama Nazarudin Bin Ibnu Hajar dan 8 tersangka lainnya.
Peluang RG Hilang
Sebelumnya Kuasa Hukum tersangka sudah melakukan upaya praperadilan. Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam.
Dalam konferensi pers Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro, Selasa 7 November 2023. Pihaknya menjelaskan alasan menolak praperadilan.
Ia juga sempat menyampaikan, masih ada peluang restorative justice ketika proses ini berada di Kejaksaan. "Siapa yang dirugikan (dalam kericuhan 11 September). Kalau itu pemerintah daerah, diwakili oleh siapa. kalau disitu sudah terjadi kesepakatan, penghukuman tidak ada arti lagi," ujar Bambang saat itu.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan tidak banyak berkomentar terkait RG tersebut. "Sekarang ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, artinya sudah masuk persidangan, gitu aja sih," katanya menangapi peluang RG untuk 35 tersangka tersebut.
Nama-nama Tersangka Kasus Rempang
Adapun nama-nama tersangka dalam tiga perkara tersebut sebagai berikut ;
A. Pelimpahan Perkara an. Iswandi Alias Awi (Bang Long)
B. Pelimpahan Perkara an. La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, Dkk (26 Tsk)
Adapun identitas 26 Tersangka tersebut antara lain :
1. Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin;
2. Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif;
3. Aminnudin Als Amin;
4. Ardiansyah Als Dedek;
5. Dicky Aldi Als Aldi;
6. Donatus Febrianto Arif;
7. Faisal Mardiansyah;
8. Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi;
9. Hairol Bin Abu Bakar;
10. Herman Bin Deraman;
11. Junaidi Sidiq Als Ajun Bin Suhendra;
12. Jusar Als Abang Bin Abdul Jalal;
13. La Ode Muhammad Iqbal Bin (Alm) Amir Lamandati;
14. Liswardi Als Wardi;
15. Misranto;
16. Putra Bahari Bin Yakup;
17. Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari;
18. Rinto Rustisa Bin Ruslan;
19. Said Ahmad Syukri Alias Sas;
20. Saputra Als Putra Bin Rudi;
21. Suhendra Bin Saamin Als Saat;
22. Tengku Muhammad Hafizan;
23. Thomas Bin Subandi;
24. Usni Tamrin;
25. Wahfi’udin;
26. Yosua Keprianto.
C. Pelimpahan Perkara an. Nazarudin Bin Ibnu Hajar, Dkk (8 Tsk)
Adapun Tersangkanya sebagai berikut :
1. M. Yusup Bin Tukacil;
2. Nazaruddin;
3. Sapri Yanto;
4. Supiandra Als Pian;
5. Zainuddin;
6. Adek Dian Saputra;
7. Junaidi Als Jun;
8. Rafi Bin. M. Ramli.
YOGI EKA SAHPUTRA
Pilihan Editor: Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi