Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

image-gnews
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Berbeda dengan Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK itu tetap bekerja sehari setelah penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dan mundur Wamenkumhan

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi. Status penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023. Eddy, kata Alex, sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua minggu sebelumnya.

Adapun Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango sebelumnya menyampaikan telah mengirim surat pemberitahuan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi. Surat itu disebut telah dikirim ke Istana pada Selasa, 28 November 2023. Saat ini KPK memastikan belum melakukan penahanan terhadap Eddy meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Informasi yang kami peroleh dari penyidik, karena masih ada kebutuhan proses penyidikan, jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 5 November 2023.

Pada Rabu lalu, 6 Desember 2023, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Istana sudah menerima surat pengunduran diri Eddy Hiariej. Surat itu akan disampaikan pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sepulang kunjungan kepala negara ke daerah. “Surat pengunduran diri masuk Senin,” kata Ari saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ihwal Eddy ke KPK pada Maret 2023. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Firli Bahuri jadi tersangka tak mundur dari jabatan Ketua KPK

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dengan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya dan ditemukannya bukti cukup kuat untuk menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keesokan harinya atau Kamis, 23 November 2023, ternyata Firli Bahuri masih bekerja. Firli dikabarkan masih masuk ke kantor dan melakukan aktivitas seperti biasa. Status tersangka yang baru ditetapkan kepadanya pada Rabu malam tak membuat Firli langsung berhenti berkegiatan di KPK.

“Masih sangat aktif ada di ruang kerjanya dan yang bersangkutan masih ikut rapat dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 22 November 2023.

Alih-alih mundur demi menjaga muruah KPK, Firli lalu mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Permohonan disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto ada Jumat, 24 November 2023.

Rencananya, sidang pertama praperadilan Firli akan dilangsungkan pada 11 Desember 2023. Ian Iskandar selaku kuasa hukum menyampaikan permohonan praperadilan karena penetapan tersangka kliennya syarat kejanggalan. “Kami minta Gelar Perkara Khusus. Karena banyak kejanggalan proses penyidikannya,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 24 November 2023.

Firli tak menyatakan mundur sampai terbitannya Keputusan Presiden untuk memberhentikan dirinya. Surat sakti Presiden Jokowi yang ditandatangani pada Jumat malam, 24 November 2024 itu pun mengakhiri sementara Firli. Kursi tertinggi kepemimpinan lembaga antirasuah lalu diamanahkan kepada Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

“Dengan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada 24 November 2023.

Perkara Firli bermula ketika Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara KPK di Kementerian Pertanian pada 12 Agustus 2023. Setelah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Firli, yang diwarnai drama mangkir Firli hingga tiga kali, dan melakukan penggeledahan di dua kediaman Ketua KPK itu, Polda Metro Jaya lalu mengumumkan Firli sebagai tersangka.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DANIEL A. FAJRI | YUNI ROHMAWATI 

Pilihan Editor: Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi danAlasan Polri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.