TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Berbeda dengan Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK itu tetap bekerja sehari setelah penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dan mundur Wamenkumhan
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi. Status penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023. Eddy, kata Alex, sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua minggu sebelumnya.
Adapun Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango sebelumnya menyampaikan telah mengirim surat pemberitahuan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi. Surat itu disebut telah dikirim ke Istana pada Selasa, 28 November 2023. Saat ini KPK memastikan belum melakukan penahanan terhadap Eddy meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Informasi yang kami peroleh dari penyidik, karena masih ada kebutuhan proses penyidikan, jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 5 November 2023.
Pada Rabu lalu, 6 Desember 2023, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Istana sudah menerima surat pengunduran diri Eddy Hiariej. Surat itu akan disampaikan pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sepulang kunjungan kepala negara ke daerah. “Surat pengunduran diri masuk Senin,” kata Ari saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ihwal Eddy ke KPK pada Maret 2023. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Firli Bahuri jadi tersangka tak mundur dari jabatan Ketua KPK
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023.
“Dengan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya dan ditemukannya bukti cukup kuat untuk menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keesokan harinya atau Kamis, 23 November 2023, ternyata Firli Bahuri masih bekerja. Firli dikabarkan masih masuk ke kantor dan melakukan aktivitas seperti biasa. Status tersangka yang baru ditetapkan kepadanya pada Rabu malam tak membuat Firli langsung berhenti berkegiatan di KPK.
“Masih sangat aktif ada di ruang kerjanya dan yang bersangkutan masih ikut rapat dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 22 November 2023.
Alih-alih mundur demi menjaga muruah KPK, Firli lalu mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Permohonan disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto ada Jumat, 24 November 2023.
Rencananya, sidang pertama praperadilan Firli akan dilangsungkan pada 11 Desember 2023. Ian Iskandar selaku kuasa hukum menyampaikan permohonan praperadilan karena penetapan tersangka kliennya syarat kejanggalan. “Kami minta Gelar Perkara Khusus. Karena banyak kejanggalan proses penyidikannya,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 24 November 2023.
Firli tak menyatakan mundur sampai terbitannya Keputusan Presiden untuk memberhentikan dirinya. Surat sakti Presiden Jokowi yang ditandatangani pada Jumat malam, 24 November 2024 itu pun mengakhiri sementara Firli. Kursi tertinggi kepemimpinan lembaga antirasuah lalu diamanahkan kepada Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
“Dengan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada 24 November 2023.
Perkara Firli bermula ketika Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara KPK di Kementerian Pertanian pada 12 Agustus 2023. Setelah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Firli, yang diwarnai drama mangkir Firli hingga tiga kali, dan melakukan penggeledahan di dua kediaman Ketua KPK itu, Polda Metro Jaya lalu mengumumkan Firli sebagai tersangka.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANIEL A. FAJRI | YUNI ROHMAWATI
Pilihan Editor: Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi danAlasan Polri