TEMPO.CO, Jakarta - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri keluar dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu malam, 6 Desember 2023.
Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tim penyidik Polda Metro Jaya masih belum melakukan penahanan terhadap Firli tersangka pemerasan meskipun telah memeriksanya dua kali sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan Tempo, Firli keluar dari ruang penyidikan Bareskrim Polri sekitar pukul 20.00. Firli sempat 'kucing-kucingan' dengan awak media yang menunggunya di lobby utama Bareskrim. Ia keluar dari pintu yang berbeda dari kedatangannya yakni pintu Sekretariat Umum Polri.
Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri, setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Banyak tokoh mempersoalkan hal ini, pihak kepolisan juga membeberkan alasan mengapa Firli belum ditahan.
Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)
Bambang Rukminto sebagai pengamat kepolisian dari ISESS, menganggap seharusnya pihak kepolisian sudah menahan Firli. Dilihat dari rekam jejak FB dalam kasus ini, dengan menghindar pemanggilan, potensi menghilangkan bukti.
Bambang menduga Firli masih bebas karena belum ada izin dari Presiden Joko Widodo untuk penangkapan dan penahanan FB. Menurutnya pihak kepolisian bisa menahan FB tanpa menunggu izin presiden, karena FB telah diberhentikan dari KPK secara penuh. Bukan pemberhentian sementara atau non-aktif dari ketua KPK.
“Penahanan pejabat negara harus ada izin dari presiden. Sedangkan pemberhentian sementara FB dari jabatan bukan berarti pemecatannya dari komisioner KPK,” kata Bambang saat dihubungi pada Kamis, 7 Desember 2023.
Eks Penyidik KPK
Yudi Purnomo, eks penyidik KPK berpendapat bahwa tidak ada aturan bahwa memerlukan izin presiden dalam UU KPK. Sehingga dalam proses pemeriksaan, penahanan, tidak memerlukan izin presiden. Hal itu merupakan kewenangan penyidik. Ia menduga FB belum titahan lantaran penyidik masih akan melakukan rangkaian pemeriksaan tambahan.
“Tentu nanti kita lihat ya kapan akan ditahan, saya masih yakin itu cepat atau lambat akan ditahan,” katanya.
Yudi memaparkan alasan obyektif dan subyektif sebagai syarat penahanan tersangka yang sudah terpenuhi. Adapun alasan obyektif yang terpenuhi, yaitu kejahatan korupsi yang di atas 5 tahun ancaman hukuman penjaranya.
IM57+ Institute
Praswad Nugraha sebagai Ketua IM57+ Institute mendesak pihak kepolisian segera menahan FB. Ini harus dilakukan sebagai pencegahan hilangnya barang bukti.
"Dari sisi jabatan, Filri Bahuri adalah mantan pimpinan KPK yang mempunyai pengaruh sehingga berpotensi menyalahgunakan pengaruhnya untuk menghalangi atau menggagalkan penyidikan," kata Praswad dalam keterangan resminya, Kamis, 7 Desember 2023.
Ia menambahkan, penahanan Firli sudah seharusnya dilakukan dan sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Salah satu alasan segera melakukan penahanan adalah karena tersangka bisa melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan dan merusak barang bukti.
“Dibiarkannya Firli Bahuri di luar dapat berpotensi membiarkan tindakan penggunaan pengaruh untuk mengulangi tindak pidana maupun merusak atau menghilangkan barang bukti baik melalui intervensi saksi atau manipulasi petunjuk," katanya.
Kepolisian
Menurut Kapolri Listyo Sigit semuanya masih dalam proses penuntasan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu, termasuk proses penahanan terhadap Firli Bahuri.
“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi,” kata Listyo Sigit usai berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK, Senin, 4 Desember 2023.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Firli.
Novel Baswedan
Meskipun belum juga diitahan, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menyoroti makin lama makin terbuka borok-borok Firli Bahuri lainnya.
"Soal apartemen mewah di Dharmawangsa, rekening-reneningnya, aset-asetnya yang tidak dilaporkan ke LHKPN, dan beberapa laporan-laporan lainnya," katanya kepada Tempo.co, Kamis, 7 Desember 2023.
YOLANDA AGNE | BAGUS PRIBADI | DESTI LUTHFIANI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA I SDA
Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Sebut Syarat Penahanan Tersangka Firli Bahuri Sudah Terpenuhi