Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi dan Alasan Polri

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri keluar dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu malam, 6 Desember 2023.

Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tim penyidik Polda Metro Jaya masih belum melakukan penahanan terhadap Firli tersangka pemerasan meskipun telah memeriksanya dua kali sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan Tempo, Firli keluar dari ruang penyidikan Bareskrim Polri sekitar pukul 20.00. Firli sempat 'kucing-kucingan' dengan awak media yang menunggunya di lobby utama Bareskrim. Ia keluar dari pintu yang berbeda dari kedatangannya yakni pintu Sekretariat Umum Polri.

Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri, setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Banyak tokoh mempersoalkan hal ini, pihak kepolisan juga membeberkan alasan mengapa Firli belum ditahan.

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)

Bambang Rukminto sebagai pengamat kepolisian dari ISESS, menganggap seharusnya pihak kepolisian sudah menahan Firli. Dilihat dari rekam jejak FB dalam kasus ini, dengan menghindar pemanggilan, potensi menghilangkan bukti.

Bambang menduga Firli masih bebas karena belum ada izin dari Presiden Joko Widodo untuk penangkapan dan penahanan FB. Menurutnya pihak kepolisian bisa menahan FB tanpa menunggu izin presiden, karena FB telah diberhentikan dari KPK secara penuh. Bukan pemberhentian sementara atau non-aktif dari ketua KPK.

“Penahanan pejabat negara harus ada izin dari presiden. Sedangkan pemberhentian sementara FB dari jabatan bukan berarti pemecatannya dari komisioner KPK,” kata Bambang saat dihubungi pada Kamis, 7 Desember 2023.

Eks Penyidik KPK

Yudi Purnomo, eks penyidik KPK berpendapat bahwa tidak ada aturan bahwa memerlukan izin presiden dalam UU KPK. Sehingga dalam proses pemeriksaan, penahanan, tidak memerlukan izin presiden. Hal itu merupakan kewenangan penyidik. Ia menduga FB belum titahan lantaran penyidik masih akan melakukan rangkaian pemeriksaan tambahan.

“Tentu nanti kita lihat ya kapan akan ditahan, saya masih yakin itu cepat atau lambat akan ditahan,” katanya.

Yudi memaparkan alasan obyektif dan subyektif sebagai syarat penahanan tersangka yang sudah terpenuhi. Adapun alasan obyektif yang terpenuhi,  yaitu kejahatan korupsi yang di atas 5 tahun ancaman hukuman penjaranya.

IM57+ Institute

Praswad Nugraha sebagai Ketua IM57+ Institute mendesak pihak kepolisian segera menahan FB. Ini harus dilakukan sebagai pencegahan hilangnya barang bukti. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dari sisi jabatan, Filri Bahuri adalah mantan pimpinan KPK yang mempunyai pengaruh sehingga berpotensi menyalahgunakan pengaruhnya untuk menghalangi atau menggagalkan penyidikan," kata Praswad dalam keterangan resminya, Kamis, 7 Desember 2023.

Ia menambahkan, penahanan Firli sudah seharusnya dilakukan dan sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Salah satu alasan segera melakukan penahanan adalah karena tersangka bisa melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan dan merusak barang bukti.

“Dibiarkannya Firli Bahuri di luar dapat berpotensi membiarkan tindakan penggunaan pengaruh untuk mengulangi tindak pidana maupun merusak atau menghilangkan barang bukti baik melalui intervensi saksi atau manipulasi petunjuk," katanya.

Kepolisian

Menurut Kapolri Listyo Sigit semuanya masih dalam proses penuntasan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu, termasuk proses penahanan terhadap Firli Bahuri.

“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi,” kata Listyo Sigit usai berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK, Senin, 4 Desember 2023.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Firli.

Novel Baswedan

Meskipun belum juga diitahan, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menyoroti makin lama makin terbuka borok-borok Firli Bahuri lainnya.

"Soal apartemen mewah di Dharmawangsa, rekening-reneningnya, aset-asetnya yang tidak dilaporkan ke LHKPN, dan beberapa laporan-laporan lainnya," katanya kepada Tempo.co, Kamis, 7 Desember 2023.

YOLANDA AGNE | BAGUS PRIBADI | DESTI LUTHFIANI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA  I  SDA

Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Sebut Syarat Penahanan Tersangka Firli Bahuri Sudah Terpenuhi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

15 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

18 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

19 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

20 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.