TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka mengaku hingga kini belum menerima surat panggilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu DKI Jakarta.
Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pelibatan anak-anak dalam kampanye Pilpres 2024 yang telah dilakukan pasangan Prabowo Subianto itu saat kampanye di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 1 Desember 2023 lalu.
"Belum," jawabnya singkat menjawab pertanyaan wartawan apakah sudah menerima surat panggilan dari Bawaslu DKI Jakarta, seusai menghadiri acara di SD Gurawan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 7 Desember 2023.
Ditanya lebih lanjut tentang rencana pemanggilan oleh Bawaslu DKI Jakarta terhadapnya, Gibran mempersilakan. Menurutnya jika memang ada kesalahan darinya dan akan ada teguran, disampaikan saja kepadanya.
"Kalau ada teguran, ada kesalahan, ya silakan nanti disampaikan saja ya," katanya.
Gibran juga sempat dimintai komentar terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan yang dilakukan cawapres nomor urut 2 itu saat car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin pada Ahad, 3 Desember 2023. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ketika itu diketahui membagi-bagikan susu pada warga.
Menanggapi adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya, Gibran membantah kegiatan bagi-bagi susu itu sebagai kegiatan kampanye.
"Ndak, itu hanya membagi susu saja. Tanpa APK (alat peraga kampanye) dan ajakan memilih kok ya," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu, 6 Desember 2023.
Ia juga mempersilakan jika hal itu dipermasalahkan agar melapor ke Bawaslu. "Nanti silakan kalau ada yang dipermasalahkan, dilaporkan ke Bawaslu," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta masih mendalami aksi calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan anak di masa kampanye Pilpres 2024.
Gibran sebelumnya mengajak anak-anak naik ke atas panggung untuk membagikan buku dan susu gratis di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 1 Desember 2023.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas pada Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, jika terbukti melibatkan anak-anak saat berkampanye di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat lalu.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi yang tegas," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dalam pesan tertulisnya kepada TEMPO, Selasa, 5 Desember 2023.
Pilihan Editor: Sering Absen Debat, Pengamat Sarankan Gibran Tampil di Banyak Forum Besar
SEPTIA RYANTHIE | SAVERO