TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Adapun Eddy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan perkara gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Jokowi, surat itu belum sampai ke meja presiden. "Belum. Belum sampai di meja saya," kata Jokowi saat ditemui di Jakarta Convention Center pada Kamis, 7 Desember 2023.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Istana sudah menerima surat pengunduran diri Eddy Hiariej. Surat tersebut diterima Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 4 Desember 2023 lalu saat Jokowi sedang kunjungan kerja ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Namun, Jokowi mengatakan surat itu belum diserahkan kepada dirinya. "Sampai pagi hari ini belum," kata dia.
Adapun KPK telah menetapkan Eddy Hiariej beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka sejak hampir satu bulan lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi status penetapan tersangka Eddy Hiariej atas dugaan perkara gratifikasi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Eddy Hiariej berawal dari sebuah pertemuan pada April 2022 lalu antara Eddy dengan pengusaha tambang nikel, Helmut Hermawan. Saat itu, Helmut sedang berebut saham PT Citra Lampia Mandiri dengan perusahaan lain. Sebagai informasi, perusahaan tersebut memiliki konsesi tambang nikel seluas 2.660 hektare di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Saat itu, Eddy diduga memperjual-belikan kekuasaannya untuk memihak salah satu kubu yang bersengketa. Setelah beberapa kali pertemuan dan kesepakatan, Helmut akhirnya mengirimkan uang kepada Eddy melalui rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana, asisten Eddy, pada periode April-Mei 2022. Bulan berikutnya, ia kembali mentransfer US$ 200 ribu atau setara Rp 3 miliar kepada Yogi
Pada rentang waktu penerimaan uang tersebut, Eddy membuat katebelece ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar pengurusan akta baru PT Citra Lampia Mandiri dibuat atas nama Helmut Hermawan sebagai pemilik sahamnya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat melaporkan Eddy Hiariej ke KPK pada Maret 2023. Teguh melaporkan Eddy karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.
Setelah mendapatkan bukti berupa pengakuan langsung dari pemberi suap dan dokumen bukti transfer uang, KPK pun mengusut kasus Wakil Menteri tersebut. Sebulan kemudian, penanganan kasus Eddy pun masuk tahap penyelidikan.
Pilihan Editor: Perjalanan Kasus yang Menjerat Eddy Hiariej hingga Mundur dari Wamenkumham
SULTAN ABDURRAHMAN | DANIEL A FAJRI | ANDIKA DWI