Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politikus PSI Ade Armando Singgung Politik Dinasti Yogyakarta, Begini Lahirnya UU Keistimewaan Yogyakarta

image-gnews
Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) dan Ade Armando, di DPP kantor PSI Jakarta Pusat, Selasa 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) dan Ade Armando, di DPP kantor PSI Jakarta Pusat, Selasa 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Iklan

Terbitnya Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta nomor 13 tahun 2012 bermula ketika Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan keengganannya menjadi gubernur selepas masa jabatan 2008. Pernyataan itu merupakan kelanjutan penegasan Sri Sultan ihwal tidak bersedia menjadi Gubernur seumur hidup.

Hal ini membuat beleid yang berlaku ketika itu jadi rancu. Sebab, jabatan Gubernur Yogyakarta harus Sultan Hamengkubuwono dan ditetapkan oleh DPR, bukan melalui pemilihan.

Ketika itu, ada masyarakat yang menginginkan Gubernur otomatis dijabat Sri Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur diisi Sri Paku Alam. Namun terdapat kelompok masyarakat lain yang menginginkan Gubernur dan Wakil Gubernur diisi melalui mekanisme pemilihan. Pada 2009, pemerintah lalu mencanangkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogayakarta, cikal bakal Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta nomor 13 tahun 2012.

Seluruh fraksi di DPR RI pun menyetujui RUU untuk segera dibahas bersama-sama dengan Pemerintah. Yogyakarta disebut butuh beleid baru yang diposisikan sebagai upaya menyelesaikan masalah aspek keistimewaan Yogyakarta secara keseluruhan. UU baru ini sekaligus untuk penguatan terhadap NKRI sebagai bagian dari amanat konstitusi dalam rangka memajukan kehidupan, menegakkan keadilan dan menyejahterakan masyarakat Indonesia di Yogyakarta.

Dikutip dari Koran Tempo terbitan Rabu, 8 Desember 2010, Kementerian Dalam Negeri merampungkan draf RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2010. Dalam draf itu, Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam, sebagai orang nomor satu dan dua di Yogyakarta, akan ditempatkan sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama. Sementara itu, pemerintahan dijalankan oleh seorang Gubernur di bawah Gubernur Utama tersebut.

“Gubernur itu akan dipilih langsung,” kata Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski menjadi gubernur utama, Sultan diperbolehkan mengikuti Pilkada satu paket dengan Paku Alam. Jika Sultan ikut Pilkada, ia bisa maju otomatis tanpa perlu diajukan oleh partai politik. Adapun kewenangan Sultan sebagai gubernur utama adalah memiliki hak protokoler dan kedudukan keuangan, memelihara nilai budaya dan sosial masyarakat Yogyakarta. Namun ia tak berhak memberhentikan gubernur, karena gubernur pilihan rakyat.

Pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta membuat sebagian besar masyarakat Yogyakarta meradang. Mereka menginginkan tempat tinggal mereka tetap menjadi daerah istimewa. Sebagian warga Yogya menilai, draft RUU tersebut seolah melupakan jasa besar Yogyakarta dan kratonnya kepada Republik Indonesia di masa revolusi. Padahal begitu republik ini terbentuk, Keraton Yogyakarta bersama Kadipaten Paku Alaman langsung menyatakan bergabung.

Dinukil dari Koran Tempo edisi 19 Desember 2010, status keistimewaan Yogyakarta diberikan oleh Sukarno, presiden pertama Republik Indonesia, pada 1950. Pemberian ini sebagai penghargaan lantaran Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai raja di Yogyakarta menyerahkan kedaulatan daerahnya kepada RI. Selain itu, HB IX pulalah yang menyokong keberlanjutan pemerintah Indonesia yang masih muda dan terpaksa pindah ke Yogyakarta karena situasi tidak aman.

Saat situasi keamanan di Jakarta bergolak, Ibu kota republik sempat dipindahkan ke Yogyakarta sejak Januari 1946 hingga Desember 1949. Semua kegiatan dan pembiayaan negara ditanggung Kesultanan Ngayogyakarta. Atas jasa itulah, Maret tahun 1950 keluar Undang-undang Nomor 3 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setelah sempat menyulut polemik dengan regulasi baru yang diwacanakan pemerintah, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 30 Agustus 2012. Undang-undang baru setebal 33 halaman itu berisi 26 bab dan 51 pasal. Sejumlah ide ihwal gubernur utama dan gubernur dibatalkan.

Adapun sebagian besar isi UU Keistimewaan Yogyakarta sama dengan provinsi lainnya. Namun beberapa hal sedikit berbeda meliputi: Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; Kebudayaan; Pertanahan; Tata Ruang; dan pendanaan.

Berikut beberapa poin yang menjadikan Yogyakarta tetap “Istimewa” berdasarkan UU barunya.

1. Posisi Gubernur tetap dijabat oleh Sultan Hamengkubuwono dan wakil gubernur dijabat Adipati Paku Alam. Ini tertuang dalam Pasal 18 ayat c, Bab VI mengenai Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebelumnya pemerintah mengusulkan dan meminta agar gubernur dan wakil gubernur dipilih secara demokratis.

2. Gubernur dan wakil gubernur tidak boleh menjadi anggota partai politik. Ini juga tertuang dalam Pasal 18 ayat n, Bab VI . Persyaratan lainnya yang diatur dalam ketentuan ini secara umum sama dengan persyaratan bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur di daerah (provinsi) lainnya.

3. Kesultanan dan Kadipaten sebagai “badan hukum” yang mempunyai hak milik atas tanah yang meliputi “tanah keprabon” dan tanah bukan keprabon” yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY. Keduanya berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut dengan tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Soal pertanahan ini tertuang dalam Pasal 33, Bab X.

4. Provinsi DIY memperoleh dana Keistimewaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini diperuntukkan bagi penyelenggaraan urusan keistimewaan DIY. Soal pendanaan ini tertuang dalam Pasal 42 Bab XIII.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan pengesahan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai momen bersejarah bagi masyarakat Yogyakarta. Pasalnya, dinamika panjang Undang-Undang tentang Keistimewaan telah selesai, di antaranya tentang jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

“Bagi saya, bagaimanapun dengan dinamika yang ada, akhirnya Undang Undang Keistimewaan itu hadir dan sudah disahkan. Bagi saya hari ini jadi momentum bersejarah bagi masyarakat DIY,” ujar Sri Sultan usai dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Agung Yogya, Malioboro, Yogyakarta, Rabu, 10 Oktober 2012.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | MUNAWWAROH | ANDIKA DWI | RIZKI DEWI AYU | PRIBADI WICAKSONO | KORAN TEMPO| ANTARA

Pilihan Editor: Soal Ade Armando, Massa Ancam Propagandakan PSI Partai Terlarang di Yogyakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Wisata hingga Mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Soroti Larangan Study Tour

11 jam lalu

Antrean pelajar dan wisatawan yang ingin memasuki wahana Taman Pintar, saat liburan akhir tahun 2019. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Pelaku Wisata hingga Mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Soroti Larangan Study Tour

Menurutnya study tour memiliki efek domino pada hidupnya pariwisata sekaligus perekonomian daerah, terutama di Yogyakarta.


Pentas Rebon di Taman Budaya Yogyakarta Hadir Lagi, Campuran Seni Ketoprak, Teater, dan Dagelan Mataraman

1 hari lalu

Pentas Rebon di Taman Budaya Yogyakarta (TBY) yang kembali dihidupkan pada tahun 2024 ini pasca terhenti akibat pandemi Covid-19. Dok.istimewa
Pentas Rebon di Taman Budaya Yogyakarta Hadir Lagi, Campuran Seni Ketoprak, Teater, dan Dagelan Mataraman

Pentas Rebon kolaborasi pertunjukan seni ketoprak, teater dan Dagelan Mataraman dari komunitas budaya kabupaten/kota di Yogyakarta.


Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

1 hari lalu

Mahfud MD saat meresmikan Asrama Mahasiswa Madura di Yogyakarta yang selesai di renovasi Senin, 20 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

Mahfud MD didapuk meresmikan asrama mahasiswa Madura Yogyakarta yang baru selesai direnovasi pada Senin 20 Mei 2024.


Respons PHRI Yogyakarta Soal Wacana Pelarangan Study Tour

1 hari lalu

Wisatawan masih memadati kawasan wisata Pantai Parangtritis Bantul Yogyakarta pada Sabtu (13/4). Tempo/Pribadi Wicaksono
Respons PHRI Yogyakarta Soal Wacana Pelarangan Study Tour

Study tour dinilai menunjuang program pemerintah terutama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.


Ratusan Pelari Diajak Susuri Spot Ikonik di Kampus UGM Yogyakarta

2 hari lalu

Menyambut Hari Kebangkitan Nasional, ratusan pelari diajak melintasi rute rute ikonik di kawasan Kampus UGM Yogyakarta sejauh 5 kilometer pada Ahad (19/5). Dok. Istimewa
Ratusan Pelari Diajak Susuri Spot Ikonik di Kampus UGM Yogyakarta

Event lari Pejuang Run di Yogyakarta, Ahad, 19 Mei 2024, digelar untuk menyambut Hari Kebangkitan Nasional.


Bus Study Tour Pelajar Yogyakarta Tertimpa Tiang Listrik di Bali, Disdik : Tak Ada Korban

2 hari lalu

Wisatawan mancanegara menikmati keindahan pura saat mengunjungi objek wisata Pura Taman Ayun, Badung, Bali, Senin, 18 Maret 2024. Pulau Bali kembali dinobatkan sebagai salah satu destinasi wisata terbaik di dunia dengan memperoleh predikat The Best Island dalam DestinAsian Readers' Choice Awards. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Bus Study Tour Pelajar Yogyakarta Tertimpa Tiang Listrik di Bali, Disdik : Tak Ada Korban

Bus study tour yang tertimpa tiang listrik itu diganti dengan unit baru yang unitnya didatangkan dari Jember Jawa Timur.


Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

3 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

PSI Kota Bekasi mengaku telah menerima dukungan agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilwalkot Bekasi 2024


Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

3 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.


Soal Sampah Tak Kunjung Selesai, Kota Yogya dan Bantul Teken Kerjasama Disaksikan Sultan

4 hari lalu

Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul meneken kerjasama kelola sampah bersama di hadapan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kepatihan Jumat, 17 Mei 2024. Dok.istimewa
Soal Sampah Tak Kunjung Selesai, Kota Yogya dan Bantul Teken Kerjasama Disaksikan Sultan

Persoalan sampah di Yogyakarta seolah tak kunjung usai penutupan permanen Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Piyungan awal Mei 2024 lalu.


Wisata ke Pantai Selatan Yogyakarta? Awas Sengatan Ubur-ubur

4 hari lalu

Petugas pantai di Gunungkidul mengobati wisatawan tersengat ubur-ubur. Dok.istimewa
Wisata ke Pantai Selatan Yogyakarta? Awas Sengatan Ubur-ubur

Puluhan orang tersengat ubur-ubur. Sebelumnya akhir April, sejumlah wisatawan dilaporkan tersengat ubur ubur saat bermain di Pantai Krakal Gunungkidul