TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando menyoroti gerakan mahasiswa di Yogyakarta yang menggelar aksi protes terhadap politik dinasti yang dijalankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Padahal, kata Ade, praktik politik dinasti tersebut justru sebenarnya terjadinya di Yogyakarta. Sentilan itu disampaikannya melalui akun X-nya, @adearmando61 pada Sabtu, 2 Desember 2023.
“Pertanyaannya, kenapa mahasiswa diam saja menyaksikan politik dinasti (di Yogyakarta) yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi ini? Apakah mereka takut? Atau memang nggak paham apa arti politik dinasti? Ayo gunakan akal sehat, karena hanya dengan akal sehat Indonesia akan selamat,” kata dia.
Ade menyinggung sistem yang berlaku di Yogyakarta akibat adanya Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta nomor 13 tahun 2012. Yang salah satu pembuat UU itu adalah Wakil Ketua Panitia Kerja DPR, Ganjar Pranowo, yang kini maju sebagai calon presiden.
Ungkapan Ade Armando itu langsung menuai reaksi dari masyarakat di Yogyakarta. Kelompok massa yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) mendesak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersikap tegas pada kadernya, Ade Armando.
Ade Armando dinilai telah menghina Yogyakarta melalui unggahan di media sosialnya. Ade dinilai menyinggung dinasti di Yogyakarta serta soal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tak melalui sistem pemilu.
Ade mengaku mendengar kabar bahwa akan ada aksi menangkap dirinya dan rencana sejumlah pihak mendatangi kantor PSI di Yogyakarta. Oleh karena itu, Ade pun kemudian meminta maaf bila videonya telah menimbulkan kegaduhan.
"Tapi karena itu mengikuti arahan dari DPP PSI, saya mengajukan permohonan maaf sebesar-besarnya pada segenap pihak bila ternyata video tersebut telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan," kata dia.
Lantas bagaimana awal mula pembentukan regulasi keistimewaan Yogyakarta dan alasan ditetapkan menjadi daerah Istimewa?
Selanjutnya: Terbentuknya UU Keistimewaan Yogyakarta, berikut 4 poin penting