Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

image-gnews
Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e- KTP pada 17 Juli 2017. Pengadaan proyek itu terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setya menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR. Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Narogong, ia diduga ikut menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.

Sengkarut kasus proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto terbilang cukup panjang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Setya mengajukan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setnov, singkatan Setyo Novanto, menang dan status tersangka dibatalkan pada 29 September 2017. KPK lalu melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP pada 5 Oktober 2017.

Dinukil dari Majalah Tempo edisi 19 November 2017, sepanjang Oktober, tim penyelidikan KPK bolak-balik Jakarta-Singapura untuk menemui saksi yang mengetahui aliran duit proyek e-KTP yang langsung diterima keluarga Setya. Saksi ini enggan menyerahkan berkas yang dimilikinya di Jakarta karena khawatir akan keselamatannya. Dari dokumen itu, terlacak aliran uang yang diduga ditujukan ke keluarga Setya.

Modusnya mirip dengan aliran dana untuk Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya, yakni uang e-KTP dari Direktur Utama Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, dan bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana, masuk ke rekening pengusaha Made Oka Masagung, kawan lama Setya. Marliem menyetor US$ 1,8 juta atau sekitar Rp 24 miliar dalam kurs saat ini ke rekening Oka. Adapun Anang mentransfer US$ 2 juta atau setara dengan Rp 27 miliar ke rekening yang sama.

Di persidangan perkara e-KTP terungkap bahwa Oka menampung duit e-KTP hingga US$ 6 juta atau kurang-lebih Rp 81 miliar, padahal perusahaannya tak terlibat proyek senilai Rp 5,9 triliun yang dimulai pada 2011 itu. Setelah menerima uang dari Anang, Oka mencairkan duit itu dan mengirim sebagiannya ke pengusaha Muda Ikhsan Harahap senilai US$ 315 ribu atau sekitar Rp 1,25 miliar.

Di persidangan, Ikhsan mengaku menyerahkan Rp 2,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Irvanto di Jakarta. Dalam kesempatan lain, Oka mentransfer uang itu langsung ke rekening Irvanto. Saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di pengadilan, Oka mengakui adanya aliran uang dari Anang Sugiana, tapi ia menyanggah meneruskannya kepada Ikhsan dan Irvanto. Sedangkan Irvanto tak membantah telah menerima “paket” dari Ikhsan. Ia juga mengaku sebagai keponakan Setya.

Dengan bukti baru inilah KPK kembali menjerat Setya. Sementara pada gelar perkara terdahulu pimpinan KPK dan penyidik tak bulat memutuskan Setya sebagai tersangka, kini mereka solid. Bukti dari Singapura menunjukkan dengan telak Setya mengeruk keuntungan dari proyek e-KTP. Setya berulang kali menyanggah keterlibatannya dalam proyek e-KTP. Fredrich Yunadi, pengacaranya, pun membantah uang dari Oka sampai ke Setya ataupun keluarganya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tak ada keluarga Setya Novanto yang terlibat dalam kasus e-KTP,” ujarnya.

Selanjutnya: Drama Setyo Novanto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

2 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

2 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

3 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

4 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

4 jam lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

5 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?


Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

6 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

6 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

7 jam lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga 2023 tercatat 4,94 persen year on year (yoy). Angka tersebut turun dari kuartal sebelumnya mencapai 5,17 persen yoy, atau lebih rendah dari yang diperkirakan. TEMPO/Tony Hartawan
Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.