Pada 31 Oktober 2017, KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka Setya Novanto. Di perkara ini, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto main kucing-kucing dengan KPK.
Pada Rabu 15 November 2017, KPK menjemput paksa Setya Novanto karena sudah tiga kali mangkir saat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Enam pegawai KPK menyambangi Setya Novanto di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 15 November 2017. Para penyidik menggeledah rumah Setya hingga dinihari. Namun Setya tidak ada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pada Kamis, 16 November 2027, Setya terpantau berpindah tempat beberapa kali. Salah satunya ke DPR. Ia menyelinap ke ruangannya melalui pintu belakang Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen. Ia berada di tempat itu hingga petang. Sore sebelum gelap, KPK mendapat informasi bahwa Setya akan datang ke Kuningan dan menyerahkan diri. Tak lama kemudian, stasiun televisi Metro TV menyiarkan percakapan lewat telepon dengan Setya.
Setya menyampaikan bahwa ia akan menyambangi gedung KPK malam itu setelah bertemu dengan para pengurus Golkar. “Saya akan datang untuk menjelaskan tuduhan kepada saya,” katanya. Lewat pukul tujuh malam, tersiar kabar bahwa mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu jalan di tepi Jalan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setya dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sekitar satu kilometer dari lokasi kecelakaan.
Petugas KPK buru-buru ke rumah sakit dan menemukan Setya terbaring di kamar 323. Ini hampir 24 jam setelah KPK berniat menangkap Setya di rumahnya. Petugas KPK sempat bersitegang dengan Fredrich Yunadi, yang menghadang mereka masuk ke kamar Setya. “Ratusan kali saya bilang tidak bisa,” ujarnya. “Silakan tunggu di lorong. Mau duduk, mau tidur, silakan saja.”
Kepada Bimanesh Sutarjo, dokter yang merawat Setya, petugas KPK juga bertanya tentang tingkat keparahan luka Setya, yang diklaim Yunadi “benjol di kepala sebesar bakpao”- padahal tak sesuai dengan foto-foto Setya terbaring di ranjang, yang hanya dibungkus perban. “Cedera di kepala, pelipis sebelah kiri, lecet di leher serta lengan kanan,” katanya.
Selanjutnya: Korupsi e-KTP dan Ganjaran untuk Setya Novanto