Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Fakta Debat Cawapres Pilpres 2024 Dihapus KPU: Dinilai Melanggar UU

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU August Mellaz (kedua dari kiri), Mochamad Afifuddin (kedua  dari kanan) dan Yulianto Sudrajat (kanan) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno memberikan keterangan pers terkait Daftar Calon Tetap (DCT) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU August Mellaz (kedua dari kiri), Mochamad Afifuddin (kedua dari kanan) dan Yulianto Sudrajat (kanan) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno memberikan keterangan pers terkait Daftar Calon Tetap (DCT) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat gebrakan dengan mengubah format debat calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Dalam format terbaru, KPU mengubah format bahwa seluruh debat akan diikuti oleh capres-cawapres. Artinya, khusus debat cawapres dihapus. Berikut fakta-faktanya.

1. Berbeda dengan Pilpres sebelumnya

Keputusan KPU tersebut dianggap berbeda dengan debat Pilpres sebelumnya. Hal ini dikarenakan Pilpres 2019 menyelenggarakan debat khusus untuk calon wakil presiden yang mempertemukan K.H. Ma'ruf Amin dengan Sandiaga Uno. Keduanya berdebat pada putaran ketiga yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, pada hari Ahad, 17 Maret 2019. Debat antara calon wakil presiden tersebut membahas topik-topik seperti kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya.

2. KPU klaim format tetap sama dengan Pilpres 2019.

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan format debat sama dengan Pilpres 2019. "Tidak ada yang beda," kata Idham, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 2 Desember 2023. Dalam debat Pilpres 2024, KPU akan menampilkan debat cawapres dengan didampingi capres.

3. Ihwal “aktor utama”

Idham Holik mengatakan debat kali ini yang berbeda adalah pendampingan cawapres oleh capres. Pada Pilpres 2019, cawapres tidak didampingi oleh capres. Namun menurut Idham, kali ini pasangan capres-cawapres akan hadir secara bersamaan. Dalam debat cawapres yang akan menghadirkan capres, porsi bicara hanya diberikan kepada cawapres. "Itu kan aktor utama," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat debat capres yang akan dihadiri cawapres, porsi bicara hanya diperuntukan kepada capres. Begitu juga pada saat debat cawapres, aktor utamanya adalah cawapres secara mandiri. "Jadi cawapres bicara dari A sampai Z. Kalau capres hanya mendampingi saja," ujar Idham.

4. Syarat intervensi dari luar

SETARA Institute menilai perubahan format debat yang tidak memberikan sesi khusus kepada cawapres oleh KPU memunculkan kecurigaan publik tentang adanya intervensi dari luar. Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan menganggap kecurigaan itu bisa dimaklumi secara rasional. “KPU semakin menebalkan kecurigaan publik. Patut diduga ia tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka," kata Halili, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dugaan tersebut dibantah oleh Idham. Menurutnya, para penyelenggara pemilu bekerja secara mandiri. Ia juga mengatakan bahwa informasi intervensi tidaklah faktual. 

5. Diubah secara sepihak

Penghapusan sesi khusus debat cawapres dilakukan secara sepihak oleh KPU. Timnas AMIN keberatan dengan keputusan sepihak tersebut ketika pembahasan dengan tim pemenangan paslon belum tuntas. 

“Lah ini kok tiba-tiba KPU sudah mengumumkan modelnya seperti itu tanpa mengundang kami lagi untuk rapat, padahal usulan kami bisa dibuka, usulan kami jelas seperti apa. Bahwa ada debat berpasangan ada debat khusus capres atau cawapres sendiri-sendiri,” ucap Co-Captain Timnas AMIN, Nihayatul Wafiroh, dalam rilis tertulis, Sabtu, 2 Desember 2023.

6. Melanggar UU Pemilu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan perubahan format debat oleh KPU. Todung menilai perubahan format itu melanggar Pasal 277 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 50 Peraturan KPU  Nomor 15 Tahun 2023. Pasal 277 mengatakan bahwa debat capres digelar sebanyak 5 kali. Dalam penjelasannya, pasal tersebut menyatakan bahwa debat untuk calon presiden dilakukan sebanyak 3 kali dan debat untuk calon wakil presiden dilakukan 2 kali.

"Walaupun beliau mengatakan bahwa debat capres itu tetap diadakan 5 kali, tetapi dihadiri oleh kedua kandidat, capres dan cawapres," kata Todung dalam konferensi pers via Zoom, Sabtu, 2 Desember 2023 ihwal dihapusnya debat cawapres itu.

ANANDA RIDHO SULISTYA | KHUMAR MAHENDRA | TIKA AYU | IHSAN RELIUBUN | FIKRI ARIGI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Ridwan Kamil Sebut Tak Perlu Dipertanyakan Lagi Soal Perubahan Format Debat Capres-cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

8 menit lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.


Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

38 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

6 jam lalu

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?


Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

6 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

6 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

17 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

17 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

20 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

22 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.