Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Mimbar Mahasiswa Jogja Jijik dengan Klaim Gibran Wakili Anak Muda

image-gnews
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi Mimbar Kerakyatan digelar aktivis perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM dari berbagai kampus di Yogyakarta. Aksi yang digelar di depan Monumen Serangan Umum 1 Maret Yogyakarta pada Rabu, 29 November 2023 itu menyoroti majunya Gibran Rakabuming Raka selaku anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Gielbran Mohammad menolak narasi yang mengklaim bahwa Wali Kota Solo itu adalah perwakilan seluruh pemuda Indonesia dan merepresentasikan aspirasi suara pemuda. Mengingat Gibran lolos pencalonan wakil presiden di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. Namun, anak sulung Presiden Jokowi itu lantas diklaim sebagai representasi anak muda dalam jalur politik.

“Kami jelas tidak mau, untuk seorang anak, yang bahkan anak seorang presiden itu diklaim perwakilan seluruh pemuda di Indonesia,” kata Gielbran Mohammad di sela aksi, Rabu, 29 November 2023.

“Kami tidak terima atas klaim itu, sebagai anak muda kami justru jijik. Apa yang dijalankan Presiden Jokowi dengan Gibran itu bagi kami justru hal paling najis dalam sistem demokrasi yang kita anut,” ucap Gielbran menambahkan.

Aksi Mimbar Kerakyatan tersebut dilakukan oleh aktivis perwakilan BEM dari beberapa kampus. Di antaranya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, hingga Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM).

Lantas, apa sebenarnya alasan mahasiswa Jogja tak setuju dengan klaim Gibran wakili anak muda? 

Menurut Gielbran Mohammad, majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo dinilai tidak lebih dari praktik culas atas konstitusi melalui rekayasa di lembaga tinggi negara, Mahkamah Konstitusi. Relasi Gibran-Jokowi dengan Anwar Usman (eks ketua MK) dan hakim-hakim lain, kata dia, sudah dinyatakan melanggar etik dan menjadi bukti empiris yang tidak bisa dibantah.

Gielbran juga menjelaskan hal yang membuat kalangan mahasiswa jijik atas majunya Gibran sebagai cawapres, adalah karena sekarang jalanan di berbagai daerah dibanjiri dengan baliho-baliho ukuran besar namun dengan gagasan kecil. “Jadi pemuda tetap bukan sebagai subyek, tapi tetap objek dalam pemilu ini karena yang disasar mereka hanya jumlah suara saja,” kata dia.

Praktik kekuasaan yang dijalankan Jokowi dan keluarganya melalui kontestasi pemilu presiden 2024, kata Gielbran, telah mengancam masa depan reformasi Indonesia. “Meskipun reformasi masih seumur jagung, janganlah dimatikan,” ujar Ketua BEM UGM tersebut.

Selain itu, Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang juga mengatakan bahwa majunya Gibran sama sekali tak memberi keuntungan bagi generasi muda. Sebaliknya, hal itu justru melahirkan persoalan baru.

Melki menjelaskan bahwa putusan MK soal batas usia itu hanya mengubah batasan umur dengan frasa pengalaman kepala daerah. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak memiliki keberpihakan apapun pada kaum muda.

“Kalau MK (Anwar Usman) menilai kemudaaan itu dari angka usia, kenapa tidak sekalian memberi kesempatan usia 17 tahun saja bisa jadi calon wakil presiden? Frasa kemudaan yang lantas ditambah pengalaman sebagai kepala daerah justru memperberat anak muda di bidang politik bakal butuh ongkos politik yang lebih berat,” ujar Melki, Rabu.


TKN Prabowo-Gibran Sebut Putusan MK untuk Anak Muda

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden bukan untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka, melainkan anak muda Indonesia.

“Syarat-syarat cawapres yang diputuskan itu terutama bukan untuk Mas Gibran, tetapi untuk kaum muda di Indonesia,” kata Dasco di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Jalan Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Ahad, 12 November 2023. 

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Pernyataan ini diucapkan Dasco sebagai tanggapan atas koalisi masyarakat sipil yang melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Menurutnya, laporan itu dibuat untuk membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Supaya MKMK membatalkan keputusan MK soal syarat-syarat sebagai cawapres,” ucap politikus dari Partai Gerindra itu.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan tersebut bukan untuk anak muda, tapi spesifik untuk Gibran Rakabuming – putra sulung Jokowi, atau keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Dalam agenda Kuliah Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), pada Selasa, 7 November 2023 itu, Bivitri menjelaskan bahwa frasa tambahan, “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” sangat jelas ditujukan untuk Gibran.

Hal tersebut terjadi karena pemohon uji materi dalam perkara itu adalah mahasiswa dari Solo yang menyampaikan bahwa dia mengidolakan Gibran dan dia kecewa, sebab dia jadi tidak bisa memilih Gibran yang belum berusia 40 tahun. “Diberikan jalan oleh pamannya, ditambahkan kata-kata itu, itu yang terjadi,” kata Bivitri, Selasa 7 November 2023.

Jadi, kata Bivitri, rakyat lainnya sekalipun berusia di bawah 40 tahun, jika belum pernah menjadi bupati, gubernur atau anggota DPR, karena frasanya dipilih oleh pemilu, tidak bisa berharap bisa jadi capres atau cawapres.  “Jadi ini bukan tentang anak muda, putusan itu untuk Gibran, karena spesifik sekali di situ, siapa yang sekarang memenuhi kualifikasi itu, cuma dia (Gibran),” ujar Bivitri.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Gibran Mengaku Siap Ikuti Debat Capres-Cawapres di Ajang Pilpres 2024: Mohon Doakan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Putuskan Gugatan Demokrat soal Perpindahan Suara ke Hanura di Kalbar Tidak Diterima

4 menit lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan Demokrat soal Perpindahan Suara ke Hanura di Kalbar Tidak Diterima

Hakim konstitusi menilai, Partai Demokrat tidak secara jelas dalam mendalilkan selisih suara dengan Partai Hanura.


Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

1 jam lalu

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari PPP dalam sengketa pileg di dapil Papua Tengah, Selasa 21 Mei 2024.
Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

MK menolak sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan PPP. Partai berlambang Ka'bah ini terancam tak lolos ambang batas parlemen.


Alasan Ketua KPU Bilang Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Tercapai

1 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Alasan Ketua KPU Bilang Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Tercapai

PPP berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan partai itu di provinsi-provinsi lainnya.


MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

Sidang dismissal ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00.


13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

9 jam lalu

Plt Ketua Umum PPP MUhammad Mardiono saat meluncurkan logo baru yang akan digunakan partainya menyambut Pemilu 2024.  di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP
13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.


Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.


Guru Besar Kebencanaan: Abaikan Sosiologis Korban, Relokasi Hunian Bisa Jadi Kampung Hantu

11 jam lalu

Forum kebencanaan yang digelar di Sekolah Vokasi UGM Yogyakarta menyoroti berbagai penanganan bencana yang dinilai masih sekedar persoalan teknis, Selasa (21/5). Tempo/Pribadi Wicaksono
Guru Besar Kebencanaan: Abaikan Sosiologis Korban, Relokasi Hunian Bisa Jadi Kampung Hantu

Guru Besar Kebencanaan, juga Kepala BNPB periode 2008-2015, Syamsul Maarif menyoroti penanganan bencana yang kerap abaikan kondisi sosiologis korban.


PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

13 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.


Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

14 jam lalu

Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga lanjut usia (Lansia) di Lapangan Jagung, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 25 September 2021. Kunjungan tersebut untuk meninjau Vaksinasi Tanah Sereal Bangkit Menuju Zona Hijau untuk 1.000 warga. TEMPO/Daniel Christian D.E
Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

Kedua program Jokowi itu adalah program permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas. Anggaran yang ditangguhkan Rp 1,2 triliun.


Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

14 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.