TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengatakan akan menjadwalkan pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam dugaan kasus gratifikasi pada awal pekan depan. “Kami sudah konfirmasi, soal pemanggilan Wamenkumham. Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir awal minggu depan,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 30 November 2023.
Kendati begitu, Ali Fikri menuturkan dalam proses penyidikan, ada alurnya mulai dari hasil penyelidikan untuk naik ke penyidikan dan terbit surat penyidikan. Kemudian, kata dia, dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan penggeledahan, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
“Kemarin sudah kami sampaikan penggeledahan, kemudian pemeriksaan saksi-saksi. Nanti pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan kapasitasnya sebagai saksi dulu. Baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup baru pemanggilannya sebagai tersangka,” kata Ali.
Dalam kasus rasuah Eddy Hiariej itu, KPK sebelumnya menggeledah rumah yang berada di Jakarta pada Selasa malam, 28 November 2023. “Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, 28 November malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta. Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka (swasta),” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 November 2023.
Hasil penggeledahan, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. “Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara,” ujar Ali. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur juga mengatakan akan melakukan tahapan lanjutan seperti pemanggilan Wamenkumham dan lainnya, namun menunggu dalam waktu selama satu pekan.
Pilihan Editor: Jokowi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej