Ahli hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai upaya administrasi yang diajukan Anwar Usman amat berlebihan. Paling tidak, langkah ini memperlihatkan bahwa ipar Jokowi itu tidak rela dilengserkan dari posisi Ketua MK. Alih-alih mengedepankan sikap kenegarawanan, ia justru menunjukkan syahwat politik yang cukup besar.
“Ini juga menandakan ketidakpahaman Anwar Usman terhadap putusan MK yang sifatnya final dan mengikat,” kata Herdiansyah.
Akibat ulahnya yang tak terima dicopot jabatannya, Anwar Usman dilaporkan sekali lagi ke MKMK oleh Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Kamis, 23 November 2023. Kali ini, dia dilaporkan karena dianggap lagi-lagi melanggar etik melalui beberapa pernyataannya yang tidak terima pasca dicopot dari posisi Ketua MK.
“Kami dari Perekat dan TPDI kembali melaporkan hakim terlapor yaitu Anwar Usman kepada MKMK melalui Ketua MK yang sudah ada sekarang,” kata Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 November 2023.
Menurut Carrel, Anwar Usman dilaporkan karena hingga saat ini masih terus melakukan perlawanan di luar mekanisme internal terhadap putusan pencopotan dirinya. Setidaknya ada dua kejadian yang mendasari pelaporan itu. Pertama, konferensi pers yang dilakukan Anwar Usman pada 8 November 2023 atau satu hari setelah pembacaan putusan MKMK. Carrel menyebut Anwar telah menyebarkan beberapa kebohongan melalui konferensi pers tersebut.
“Di situ dia jelaskan banyak hal, yang dia merasa difitnah, dibunuh karakternya, dan merasa teraniaya. Tapi sampai saat ini saya tidak melihat dia melapor,” ujar Carrel.
Selain itu, kejadian lain yang jadi dasar laporan adalah Anwar Usman menyatakan keberatan dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK baru. Menurut laporan yang dikirimkan Carrel ke MK, pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak dapat dipisahkan dari amar putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman. Maka dari itu, kata Carrel, keberatan tersebut adalah bagian dari manuver Anwar Usman yang tidak rela kehilangan jabatan.
“Di sini nampak lagi pelanggaran etika yang sarat sekali dengan upaya mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman selama ini,” ujar Carrel.
Carrel mengatakan pihaknya telah meminta Ketua MK Suhartoyo untuk segera membentuk MKMK baru agar dapat memproses aduan mereka. Diketahui, MKMK sebelumnya yang diketuai Jimly Asshiddiqie merupakan lembaga ad hoc atau sementara yang dibentuk untuk menangani pelanggaran etik dalam pemeriksaan gugatan batas usia capres-cawapres.
Terbaru, Anwar Usman tak membatalkan niatannya menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman telah mendaftarkan gugatannya, pada Jumat, 24 November 2023. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Kendati demikian, materi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman itu belum diketahui.
“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat 24 November 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | SULTAN ABDURRAHMAN | KORAN TEMPO | ANTARA
Pilihan Editor: Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK karena Tidak Terima Dicopot dari Ketua MK