Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Begini Seteru di Tubuh MK

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang  batas usia minimal Capres-Cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimal Capres-Cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau "dissenting opinion" yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahli hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai upaya administrasi yang diajukan Anwar Usman amat berlebihan. Paling tidak, langkah ini memperlihatkan bahwa ipar Jokowi itu tidak rela dilengserkan dari posisi Ketua MK. Alih-alih mengedepankan sikap kenegarawanan, ia justru menunjukkan syahwat politik yang cukup besar.

“Ini juga menandakan ketidakpahaman Anwar Usman terhadap putusan MK yang sifatnya final dan mengikat,” kata Herdiansyah.

Akibat ulahnya yang tak terima dicopot jabatannya, Anwar Usman dilaporkan sekali lagi ke MKMK oleh Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Kamis, 23 November 2023. Kali ini, dia dilaporkan karena dianggap lagi-lagi melanggar etik melalui beberapa pernyataannya yang tidak terima pasca dicopot dari posisi Ketua MK.

“Kami dari Perekat dan TPDI kembali melaporkan hakim terlapor yaitu Anwar Usman kepada MKMK melalui Ketua MK yang sudah ada sekarang,” kata Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 November 2023.

Menurut Carrel, Anwar Usman dilaporkan karena hingga saat ini masih terus melakukan perlawanan di luar mekanisme internal terhadap putusan pencopotan dirinya. Setidaknya ada dua kejadian yang mendasari pelaporan itu. Pertama, konferensi pers yang dilakukan Anwar Usman pada 8 November 2023 atau satu hari setelah pembacaan putusan MKMK. Carrel menyebut Anwar telah menyebarkan beberapa kebohongan melalui konferensi pers tersebut.

“Di situ dia jelaskan banyak hal, yang dia merasa difitnah, dibunuh karakternya, dan merasa teraniaya. Tapi sampai saat ini saya tidak melihat dia melapor,” ujar Carrel.

Selain itu, kejadian lain yang jadi dasar laporan adalah Anwar Usman menyatakan keberatan dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK baru. Menurut laporan yang dikirimkan Carrel ke MK, pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak dapat dipisahkan dari amar putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman. Maka dari itu, kata Carrel, keberatan tersebut adalah bagian dari manuver Anwar Usman yang tidak rela kehilangan jabatan.

“Di sini nampak lagi pelanggaran etika yang sarat sekali dengan upaya mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman selama ini,” ujar Carrel.

Carrel mengatakan pihaknya telah meminta Ketua MK Suhartoyo untuk segera membentuk MKMK baru agar dapat memproses aduan mereka. Diketahui, MKMK sebelumnya yang diketuai Jimly Asshiddiqie merupakan lembaga ad hoc atau sementara yang dibentuk untuk menangani pelanggaran etik dalam pemeriksaan gugatan batas usia capres-cawapres.

Terbaru, Anwar Usman tak membatalkan niatannya menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman telah mendaftarkan gugatannya, pada Jumat, 24 November 2023. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Kendati demikian, materi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman itu belum diketahui.

“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat 24 November 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | SULTAN ABDURRAHMAN | KORAN TEMPO | ANTARA

Pilihan Editor: Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK karena Tidak Terima Dicopot dari Ketua MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

13 jam lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

14 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

17 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

19 jam lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

19 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

21 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.


Suap demi Predikat WTP dari BPK

23 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.