Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosa Firli Bahuri di KPK Dikupas Abraham Samad dan Aulia Postiera Eks Penyelidik KPK

image-gnews
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan IM57+ Institute, melakukan aksi mencukur rambut hingga gundul, di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak Ketua KPK, Firli Bahuri harus mengundurkan diri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan IM57+ Institute, melakukan aksi mencukur rambut hingga gundul, di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak Ketua KPK, Firli Bahuri harus mengundurkan diri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Selain mengubah nilai dasar KPK, kejahatan lainnya yang dilakukan Firli adalah memecat 57+1 pegawai KPK. Mereka dipecat setelah dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK. Menurut Aulia Postiera, berbicara mengenai Undang-Undang KPK, tidak ada urgensi dari KPK untuk melakukan assessment ulang. Namun, kata dia, pelaksanaan TWK itu memang sengaja dilakukan untuk mendepak pegawai KPK yang vokal.

“Kami menduga orang-orang ini (57+1 pegawai KPK) sudah ditarget. Mayoritas dari kami yang dipecat adalah orang-orang yang vokal di kantor yang melawan dia ketika dia melakukan kejahatan,” kata dia.

Aulia menceritakan, satu bulan setelah pemecatan massal pegawai KPK itu, satu orang dari temannya meninggal dunia. Namanya Nanang Priyono. Menurutnya, almarhum adalah orang yang baik dan bukan orang yang vokal juga. Dia bekerja di biro Sumber Daya Manusia atau SDM yang memproses alih tugas menjadi pegawai negeri. Pegawai tersebut sangat terpukul ketika masuk ke dalam kelompok 57+1. Hal itu membuat kesehatannya menurun hingga meninggal.

“Tak taulah penyebab apa, takdir Allah, tapi ada andil orang ini (Firli) atas hancurnya psikologs teman kita itu,” kata Aulia.

Aulia Postiera eks penyelidik KPK. Foto: Istimewa

Aulia juga menceritakan soal 57+1 pegawai KPK yang masuk daftar hitam, disebut merah, dan tak bisa dibina. Ungkapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers. Bagi Aulia, pernyataan itu adalah penghinaan terbesar bagi mereka selaku WNI yang bertugas menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Menurutnya, orang yang dicap merah kudu dicabut identitasnya sebagai seorang warga negara dan tak layak tinggal di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bayangkan, sudah merah itu seharusnya negara sudah mencabut KTP kami, mencabut paspor kami, kami tidak layak hidup di negeri ini. Kejahatan apa (yang kami lakukan) dengan hukuman seperti itu pak?” kata Aulia Postiera kepada Abraham Samad.

Aulia juga menyebut, kejahatan yang dilakukan Firli berupa pemerasan terhadap SYL adalah kejahatan korupsi tingkat tertinggi. Dia menjelaskannya, ada tiga klaster kejahatan korupsi terkait penerimaan dan pemberian. Yang terendah adalah gratifikasi, kemudian suap yang berupa kesepakatan atau negosiasi, dan tertinggi pemerasan dari orang yang punya kewenangan kepada orang yang lemah.

“Menurut saya itu benar-benar kejahatan yang levelnya lebih tinggi dari pada suap. Karena orang yang bisa memeras itu pasti orang yang punya kewenangan dan orang yang diperas dalam posisi terpaksa, tidak berdaya,” ujarnya.

Abraham menganalogikan tindakan Firli seperti pencuri yang masuk ke dalam masjid dan mengambil kota amal. Lantaran, Ketua KPK itu melakukan tindakan korupsi di lembaga anti-korupsi. Menurut Aulia, kejahatan yang dilakukan Firli malah lebih kejam karena mencuri di tempat ibadah. Pasalnya, dia adalah ketua KPK yang seharusnya bertugas memberantas korupsi. Namun kewenangan itu justru digunakannya untuk memeras.

“Pencuri mungkin mencuri karena kebutuhan, karena keterpaksaan ekonomi, ada faktor negara yang gagal memberikan pekerjaan kepada mereka. Tapi ketua KPK dengan segala fasilitas yang diberikan negara kepada dia, gaji besar, kewenangan besar, dia masih melakukan kejahatan dengan memeras orang yang seharusnya dia proses secara hukum, itu menurut saya lebih jahat pak,” katanya.

Selanjutnya: Dugaan pemerasan Firli Bahuri, oknum komisioner KPK Lain terlibat?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

3 jam lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

5 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

22 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

1 hari lalu

Logo Nasdem
NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

Belakangan Partai NasDem tersoroti selama dinamika politik terutama saat Surya Paloh bertemu Prabowo


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

1 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

1 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

1 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar